Dakwaan |
---------- Bahwa Ia Terdakwa RIPAL MAIZALDI Als RIPAL Bin ADI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kos saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ yang beralamat di belakang Hotel Mega Buana Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa pergi ke pangkalan ojek Pelabuhan Merah Sungai Guntung Kateman, sesampainya di pangkalan ojek Pelabuhan Merah Sungai Guntung Kateman terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor kendaraan milik saksi ANTO dengan tujuan untuk mencari kosan, dan setelah meminjam sepeda motor milik saksi ANTO Terdakwa pergi ke sebuah kosan yang berada di belakang Hotel Mega Buana Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah memarkirkan sepeda motor ketika terdakwa hendak menanyakan kamar kos yang kosong, Terdakwa melihat salah satu pintu kamar kosan sedikit terbuka yang dimana kamar kosan tersebut merupakan kamar kos saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ, kemudian Terdakwa pergi menuju kamar kosan tersebut dan mengintip ke dalam kamar, setelah dilihat kamar dalam keadaan kosong tidak ada orang kemudian Terdakwa masuk ke kamar kos saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A57 bewarna hitam dengan nomor simcard 1 082388047653 nomor simcard 2 085363612191 dan 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus warna hitam tanpa nomor simcard yang terletak di tilam (tempat tidur) yang dimana terdakwa mengambil tanpa izin dari saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ, setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A57 bewarna hitam dengan nomor simcard 1 082388047653 nomor simcard 2 085363612191 dan 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus warna hitam tanpa nomor simcard milik saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar kosan saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A57 bewarna hitam dengan nomor simcard 1 082388047653 nomor simcard 2 085363612191 dan 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus warna hitam tanpa nomor simcard milik saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ, Terdakwa pergi menuju kerumah saudara PITER (DPO) dan berhasil menjual handphone tersebut kepada saudara PITER (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan uang dari saudara PITER (DPO) terdakwa kembali menuju ke pangkalan ojek Pelabuhan Merah Sungai Guntung Kateman dan mengembalikan sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor kendaraan milik saksi ANTO kemudian uang hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 bewarna hitam dengan nomor simcard 1 082388047653 nomor simcard 2 085363612191 dan 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus warna hitam tanpa nomor simcard milik saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A57 bewarna hitam dengan nomor simcard 1 082388047653 nomor simcard 2 085363612191 dan 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus warna hitam tanpa nomor simcard milik saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ, saksi DIMAS WAHYU SAPUTRA Bin M. TAUFIQ mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------------------------------- |