Dakwaan |
---------- Bahwa Ia Terdakwa IJON KENEDI Als JON Als WONG BIN BUJANG bersama dengan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG yang beralamat di Jl. Besika Jaya RT. 002 RW 005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) berjalan kaki di seputaran jalan Besika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir untuk melihat-lihat sekitaran rumah warga yang bisa dimasuki, pada pukul 04.00 WIB Terdakwa melihat rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dalam keadaan dikunci menggunakan Grendel Besi dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) mendatangi rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dengan tujuan untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG, setelah berada dirumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG terdakwa langsung membuka kunci Grendel Besi pintu rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah pintu rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG terbuka, terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dengan diikuti Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) yang berada tepat dibelakang terdakwa, pada saat diruang tengah Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO RENO 5 F warna ungu fantastis dengan IMEI 1 : 865720053338130 IMEI 2 : 865720053338122 yang terletak di atas lemari dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terletak di atas meja.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO RENO 5 F warna ungu fantastis dengan IMEI 1 : 865720053338130 IMEI 2 : 865720053338122 yang terletak di atas lemari dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terletak di atas meja, Terdakwa pergi menuju keluar rumah saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dan pada saat itu Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
- Bahwa setelah Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) memberikan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor kepada Terdakwa, Terdakwapun mencoba mencocokan terhadap motor-motor yang terparkir di luar rumah secara satu persatu dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765 dan Terdakwa bersama Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765 pergi menuju rumah Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, namun pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Sialang Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung, Jalan menuju Desa Air Tawar tidak dapat dilalui sepeda motor karena kondisi jalan becek dan berlumpur, Terdakwapun meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765 milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dengan meletakannya di dipinggir jalan kemudian membuang 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Supra X merk Honda ketengah hutan.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765 milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG di pinggir jalan, Terdakwa dan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) melanjutkan perjalanan dengan berjalanan kaki, sesampainya di rumah Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO), Terdakwa memeriksa isi 1 (satu) buah dompet berwarna coklat milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG dan didalam dompet hanya berisikan KTP atas nama JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG, kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG ke dalam lemari kamar Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN ARPANI (DPO) sedangkan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO RENO 5 F warna ungu fantastis dengan IMEI 1 : 865720053338130 IMEI 2 : 865720053338122 dipergunakan sehari-hari oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. ZEGI SAPUTRA Als ZEGI BIN
ARPANI (DPO) yang tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB, saksi JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG Als JECLIN Bin PANCER MANULANG mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana -------------------------------------
|