Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Tbh ABUTANI, SH EFRIANTO Alias WANDI Bin SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan b/67/vii/2022/rRESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABUTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIANTO Alias WANDI Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa : EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI, Lahir di Selensen, /  01 Januari 1991 umur 31 Th, Pekerjan Tukang parkir, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Jenis kelamin laki - laki, Pendidikan Terakhir Tidak pernah bersekolah, Alamat Bukit Condong Kel Selensen Kec Kemuning Kab. Inhil – Riau.

 

I. Bahwa terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI telah melakukan tindak pidana penipuan ringan terhadap saksi korban NORAIMAH Als IMAH Binti H MUHAMMADDIN sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara berpura-pura bisa membantu saksi korban untuk mendapatkan keturunan, yang pertama yaitu pada minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban dan kemudian terdakwa mengajak saksi korban berjumpa dan menyuruh saksi korban agar membawa 2 (dua) botol aqua kecil dan selanjut nya terdakwa dan saksi korban berjumpa di Jl kandang kerbau kel selensen dan kemudian tersangka mengambil 2 (dua) botol aqua yang di bawa oleh saksi korban dan selanjut nya mendoakan aqua tersebut dan setelah terdakwa mendoakan aqua tersebut selanjut nya terdakwa memberikan 2 aqua kecil tersebut kepada saksi korban,yang satu untuk di minum bersama suami saksi korban.dan yang satu lagi untuk di mandikan saksi korban, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban, sebanyak. Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban pun memberikan nya, Kemudian terdakwa mengatakan jika nanti ada kain sari warna putih dari mesir yang akan terdakwa berikan kepada saksi korban, jika saksi korban bersedia kain itu akan di ambil oleh terdakwa, terdakwa juga meminta ongkos kirim kepada saksi korban, sebanyak. Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi korban pun menyetujui nya,

 

Selanjut nya pada hari rabu tanggal 22 juni 2022 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI menghubungi saksi korban dan mengajak nya bertemu, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membeli 2 botol aqua besar,dan berjumpa di tempat sebelum nya saksi korban dan terdakwa berjumpa.yati di jl kandang kerbau kel selensen, kemudian Saksi korban datang bersama kakak nya (Sdr MARICA), dan kemudian setelah berjumpa terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI meminta 2 botol aqua besar yang sebelum nya telah saksi korban beli, kemudian terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI mendoakan aqua tersebut dan kemudian terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI. Memperlihatkan video rekaman saksi korban bersama suami nya sedang berhubungan badan,yang mana video rekaman tersebut ada sebanyak 3 rekaman, dan kemudian mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban harus memberikan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos kirim 1 kain sari warna putih dari mesir tersebut dan untuk menghapus video hubungan badan saksi korban dan suami nya agar tidak di sebar luaskan, pada saat itu  saksi korban langsung takut. karena pada saat itu saksi korban hanya membawa uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi korban meminjam uang kakak nya ( Sdr MARICA) sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian langsung memberikan nya kepada terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI dan setelah itu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) helai kain sari warna putih kepada saksi korban, dan kemudian menghapus 3 (tiga rekaman video hubungan badan saksi korban dan suami nya. dan kemudian saksi korban pun pulang.

 

,akibat dari tindak pidana penipuan ringan tersebut saksi korban NORAIMAH Als IMAH Binti H MUHAMMADDIN mengalami kerugian materil dengan total keseluruhan sebanyak Rp.700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

II.           Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana penipuan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI, terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Ringan berupa Tindak Pidana penipuan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 379 KUHPidana.

 

III.        Untuk selanjutnya dimohon,kepada Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penipuan Ringan atas nama terdakwa EFRIANTO Als WANDI Bin SAMSUL BAHRI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya