Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Tembilahan Unit Pasar Pagi 1.ALEXSANDER
2.RINA SYAPUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Tembilahan Unit Pasar Pagi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALEXSANDER
2RINA SYAPUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.371.832,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok               : Rp.   52.833.000,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.    16.538.832,-
  • Total tunggakan                 : Rp.    69.371.832,-

(Enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Reg. No. 1.490/x/2014/592.23  tgl 30/10/2014  atas nama  ALEXSANDER yang terletak di alamat Jl sri gemilang RW 02 RT 03 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan Kab indragiri hilir  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SKGR Reg. No. 1.490/x/2014/592.23  tgl 30/10/2014  atas nama  ALEXSANDER yang terletak di alamat Jl sri gemilang RW 02 RT 03 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan Kab indragiri hilir  berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak