Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ILYAS Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH menghubungi sdr.ABE (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sdr.ABE mengatakan “oke nanti abang kabari, abang loadingkan dulu barangnya (narkotika jenis ekstasi)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ILYAS Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MILAH pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di ajak oleh saksi MILAH untuk keluar rumah, sedangkan saksi M.RADIT SAPUTRA tinggal di rumah, kemudian terdakwa dan saksi MILAH dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan terdakwa kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M.RADIT SAPUTRA duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket yang berukuran kecil yang berisi kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “lempar (narkotika jenis pil ekstasi) lah di suarna bumi”.
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua saksi MILAH yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan saksi MILAH, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik saksi MILAH yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi MILAH sebagai upah karena membantu saksi MILAH mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli dengan tujuan untuk di jual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
- 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 20,20 (dua puluh koma dua puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1784/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa ILYAS Bin HAIRIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2448/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2449/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi MILAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ILYAS Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH menghubungi sdr.ABE (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sdr.ABE mengatakan “oke nanti abang kabari, abang loadingkan dulu barangnya (narkotika jenis ekstasi)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ILYAS Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MILAH pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di ajak oleh saksi MILAH untuk keluar rumah, sedangkan saksi M.RADIT SAPUTRA tinggal di rumah, kemudian terdakwa dan saksi MILAH dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan terdakwa kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M.RADIT SAPUTRA duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket yang berukuran kecil yang berisi kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “lempar (narkotika jenis pil ekstasi) lah di suarna bumi”.
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua saksi MILAH yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan saksi MILAH, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik saksi MILAH yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning adalah barang bukti milik saksi MILAH yang di simpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
- 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 20,20 (dua puluh koma dua puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1784/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa ILYAS Bin HAIRIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2448/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2449/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi MILAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa ILYAS Bin HAIRIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH menghubungi sdr.ABE (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sdr.ABE mengatakan “oke nanti abang kabari, abang loadingkan dulu barangnya (narkotika jenis ekstasi)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ILYAS Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MILAH pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di ajak oleh saksi MILAH untuk keluar rumah, sedangkan saksi M.RADIT SAPUTRA tinggal di rumah, kemudian terdakwa dan saksi MILAH dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan terdakwa kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M.RADIT SAPUTRA duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket yang berukuran kecil yang berisi kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “lempar (narkotika jenis pil ekstasi) lah di suarna bumi”.
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa dan saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua saksi MILAH yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan saksi MILAH, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa adalah milik saksi MILAH dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik saksi MILAH yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saksi MILAH kepada pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
- 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 20,20 (dua puluh koma dua puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1784/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa ILYAS Bin HAIRIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2448/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2449/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------- |