Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tbh RILLY SHISKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RILLY SHISKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali / Kuasa yang sah dari anak ke-3 (tiga) Pemohon yang belum dewasa bernama PRABU ARKANANTA ISLAMI, jenis kelamin laki-laki,  Lahir di Tembilahan tanggal 11 Maret 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor II-7349/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tertanggal 9 Agustus 2010;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak selaku Wali Anak ke-3 (tiga) Pemohon yang belum dewasa yang bernama PRABU ARKANANTA ISLAMI, untuk melakukan Perbuatan Hukum khususnya untuk melakukan  peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik  No 15689 atas nama Pemegang Hak RILLY SHISKA (Pemohon), yang terletak di Desa / Kelurahan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Cq. Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak