Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 161 / L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kesehatan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menelpon sdr.KAMAK (dalam lidik) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada sdr.KAMAK dengan harga beli sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu sdr.KAMAK mengatakan “iyalah, besok aku antar” kepada terdakwa, lalu komunikasi terputus. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB sdr.KAMAK mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bertemu dengan sdr.KAMAK, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket, lalu terdakwa menjual beberapa narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga narkotika jenis shabu terdakwa tersisa 28 (dua puluh delapan) paket lagi yang belum terjual. Bahwa terdakwa membayar pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada sdr.KAMAK dengan cara mencicil, terdakwa baru membayar kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.KAMAK untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, S.Pd dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba polres inhil pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menyimpan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah nenek terdakwa, lalu sekira jam 18.45 WIB nenek terdakwa menyuruh terdakwa untuk mengantar nasi, sebelum terdakwa pergi keluar dari rumah nenek terdakwa, terdakwa menuju ke kamar mandi dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut di dinding kamar mandi, namun 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut jatuh ke bawah kolong rumah, karna ingin cepat sehingga terdakwa belum sempat mengambil kembali 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa keluar sebentar dari rumah nenek terdakwa untuk mengantar nasi dan melewati daerah sekitar Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di bawah kolong rumah yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil bersama terdakwa menuju ke rumah yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi ABDULLAH SAID dan saksi SAYUTI menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa di bawah kolong rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna hitam dengan nomor simcard nomor whatsapp 085231398293 yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang belum sempat terjual kepada para pembeli.       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 006/10297/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 28 (dua puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,70 (dua koma tujuh nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0043/NNF/2025 tanggal 14 januari 2025 atas nama terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0050/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kesehatan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menelpon sdr.KAMAK (dalam lidik) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada sdr.KAMAK dengan harga beli sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu sdr.KAMAK mengatakan “iyalah, besok aku antar” kepada terdakwa, lalu komunikasi terputus. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB sdr.KAMAK mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bertemu dengan sdr.KAMAK, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket, lalu terdakwa menjual beberapa narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga narkotika jenis shabu terdakwa tersisa 28 (dua puluh delapan) paket lagi yang belum terjual. Bahwa terdakwa membayar pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada sdr.KAMAK dengan cara mencicil, terdakwa baru membayar kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.KAMAK untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, S.Pd dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba polres inhil pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menyimpan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah nenek terdakwa, lalu sekira jam 18.45 WIB nenek terdakwa menyuruh terdakwa untuk mengantar nasi, sebelum terdakwa pergi keluar dari rumah nenek terdakwa, terdakwa menuju ke kamar mandi dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut di dinding kamar mandi, namun 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut jatuh ke bawah kolong rumah, karna ingin cepat sehingga terdakwa belum sempat mengambil kembali 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa keluar sebentar dari rumah nenek terdakwa untuk mengantar nasi dan melewati daerah sekitar Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di bawah kolong rumah yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil bersama terdakwa menuju ke rumah yang beralamat di Jalan Bandes Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi ABDULLAH SAID dan saksi SAYUTI menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa di bawah kolong rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna hitam dengan nomor simcard nomor whatsapp 085231398293 yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, saksi ABDUL GAPUR, S.Pd, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang belum sempat terjual kepada para pembeli.    
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,70 (dua koma tujuh nol) gram adalah milik terdakwa.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 006/10297/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 28 (dua puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,70 (dua koma tujuh nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0043/NNF/2025 tanggal 14 januari 2025 atas nama terdakwa MUHTAR SUSANTO Alias DJ Bin ALDISON yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0050/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya