Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DONNER PURBA ANAK DARI SIDIN PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 206 / L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNER PURBA ANAK DARI SIDIN PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa DONNER PURBAN ANAK DARI SIDIN PURBA bersama dengan Abidin Tarigan (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat didalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dari Basri (DPO) dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cicil oleh terdakwa. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi 50 (lima puluh) paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.-------------------------------------------------

--------  Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang laku terjual yakni sebanyak 13 (tiga) belas paket dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang akan didapatkan apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual yakni senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan dibagi rata dengan Abidin Tarigan dan Junet (DPO).---------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Loidon Sigalingging dan saksi Normansyah beserta anggota unit Intelijen Kodim 0314 Inhil yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu diperkebunan kelapa sawit milik warga, langsung menuju TKP dan mengamankan terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik putih bening klep les merah, uang tunai Rp. 2.569.000,- (dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan WhatsApp 0851-6761-7841 dengan nomor IMEI 1. 869704078631832 dan nomor IMEI 2. 869704078631824. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0035/NNF/2025 pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0041/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0041/2025/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 003/10297.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram.-------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa DONNER PURBAN ANAK DARI SIDIN PURBA bersama dengan Abidin Tarigan (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat didalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Loidon Sigalingging dan saksi Normansyah beserta anggota unit Intelijen Kodim 0314 Inhil yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu diperkebunan kelapa sawit milik warga, langsung menuju TKP dan mengamankan terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0035/NNF/2025 pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0041/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0041/2025/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 003/10297.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram.-------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya