Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2023/PN Tbh Samsurizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsurizal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HSamsurizal
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon melalui Penetapan Hakim atau Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengganti nama anak kandung dari Pemohon yang semula Bernama NURLAILA menjadi nama ELA PRINA SIVA dan memerintahkan kepada Kantor Disduk dan Pencapil Inhil untuk dapat mencatat didalam buku register yang akan diperuntukkan dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca dengan nama NURLAILA menjadi nama ELA PRINA SIVA pada Kartu Keluarga (KK) milik pemohon dengan Nomor :  1404090905120004 dan Kutipan Akta Kelahiran milik anak pemohon dengan Nomor : 1404-LT-06102016-003;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak