Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tbh BRI KC TEMBILAHAN 1.DAHLIA
2.EKA MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KC TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAHLIA
2EKA MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.   101.534.298,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.    10.092.101,-
  • Total tunggakan                            : Rp.   101.534.298,-

(Seratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Nomor: 6581/SK/KRT/2016 tanggal 17-11-2016 atas nama Dahlia yang terletak di Jalan Lintas Provinsi Dusun Nusantara I Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, SHM Nomor : 574 Tanggal 24/09/2018 An Dahlia yang terletak di Jalan Lintas Provinsi Dusun Nusantara I Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  1. SKRPPT Nomor : 6581/SK/KRT/2016 Tanggal 09 September  2021 atas nama Dahlia
  2. SHM Nomor : 574 Tanggal 24/09/2018 An Dahlia

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat I & II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat I & II/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat I & II

7. Menghukum Para Tergugat I & II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak