Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon yang ddasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No.: PRINT – 08/L.4.14/Ft. I/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |