INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2022/PN Tbh | ARIF HERIYANTO | HAMSANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2022/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah sah milik Penggugat 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 yang semula atas nama Hamsani menjadi Arif Heriyanto. 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Penghapusan Hak Tanggungan terhadap Tergugat dan mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 yang semula atas nama Hamsani menjadi Arif Heriyanto 7. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini 8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini SUBSIDER Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |