Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Kotabaru 1.AMIR
2.SYAMSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Kotabaru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIR
2SYAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.378.046,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.   77,674,120,-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.     11,703,926,-
  • Total tunggakan                 : Rp.    89.378.046,-

(Delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 287 tgl 08/04/2015 atas nama Amir  di Desa/kel Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SHM No. 287 tgl 08/04/2015 atas nama Amir  di Desa/kel Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak