Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.SITI AISYAH, SH
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
TANGGI Als ANGGI BIN RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 484 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AISYAH, SH
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANGGI Als ANGGI BIN RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-240/TMBIL/09/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

TANGGI Als ANGGI Bin RUSDI

Tempat lahir

:

Tembilahan

Umur / tanggal lahir

:

32 tahun / 02 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

 Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Bangunan

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan Polsek Tembilahan Hulu sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Tembilahan Hulu sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 30 September 2024;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d tanggal 14 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa TANGGI Als ANGGI Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Wib terdakwa menghubungi sdr. REMO (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu sdr. REMO (DPO) menyuruh terdakwa datang kerumahnya di Batang Tuaka, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah terdakwa sampai dirumah sdr. REMO (DPO), sdr. REMO (DPO) memberikan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibayarkan ketika paket tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket  sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah kerumah terdakwa di di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Setelah terdakwa tiba dirumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil yang akan dijual dengan harga 2 (dua) paket seharga Rp 300.000, 2 (dua) paket seharga Rp 200.000, 2 (dua) paket seharga Rp 150.000, dan 2 (dua) paket seharga Rp 100.000.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024, bertempat di dalam rumah milik Terdakwa di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terdakwa menjual 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan klep merah kepada sdr. ADI, sdr. ARI, sdr. REZA, sdr. ARIL. Dengan keuntungan sebesar Rp 200.000 yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib, saat terdakwa sedang beristirahat di rumah nya yang beralamat di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi  ERDO BAMRALEGUST Bin BAMBANG SAQI , saksi ILHAM DINATA SYAHPUTRA Bin SYARIFUDDIN  dan saksi MUHAMMAD IQBALSYAH Bin SYARIFUDDIN yang merupakan Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu bersama-sama dengan saksi ABDUL MUIZ Bin MASDARI, Saksi SANDRI Bin RUSDI, dan Saksi FAHRIANTO Bin MUSTAFA yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp 50.000 (llima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar yang terletak di dalam saku belakang kanan celana terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3S warna ungu dengan nomor simcard 082260819579, dan menemukan 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep merah di dalam 2 (dua) buah plastik putih bening klep les merah yang disimpan di lantai rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2029/2024/NNF, tanggal 05 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI, mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3122/2024.NNF, berupa kristal bening warna putih: Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 097/10297.00/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI dan HENGKI FIRMANSYAH dengan kesimpulan 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima dua) gram.
  • Bahwa terdakwa TANGGI Als ANGGI Bin RUSDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa TANGGI Als ANGGI Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Wib terdakwa menghubungi sdr. REMO (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu sdr. REMO (DPO) menyuruh terdakwa datang kerumahnya di Batang Tuaka, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah terdakwa sampai dirumah sdr. REMO (DPO), sdr. REMO (DPO) memberikan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibayarkan ketika paket tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket  sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah kerumah terdakwa di di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Setelah terdakwa tiba dirumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil yang akan dijual dengan harga 2 (dua) paket seharga Rp 300.000, 2 (dua) paket seharga Rp 200.000, 2 (dua) paket seharga Rp 150.000, dan 2 (dua) paket seharga Rp 100.000.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024, bertempat di dalam rumah milik Terdakwa di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terdakwa menjual 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan klep merah kepada sdr. ADI, sdr. ARI, sdr. REZA, sdr. ARIL. Dengan keuntungan sebesar Rp 200.000 yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib, saat terdakwa sedang beristirahat di rumah nya yang beralamat di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi  ERDO BAMRALEGUST Bin BAMBANG SAQI , saksi ILHAM DINATA SYAHPUTRA Bin SYARIFUDDIN  dan saksi MUHAMMAD IQBALSYAH Bin SYARIFUDDIN yang merupakan Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu bersama-sama dengan saksi ABDUL MUIZ Bin MASDARI, Saksi SANDRI Bin RUSDI, dan Saksi FAHRIANTO Bin MUSTAFA yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Harapan, Gang Sejadah RT.001/RW.016, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp 50.000 (llima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar yang terletak di dalam saku belakang kanan celana terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3S warna ungu dengan nomor simcard 082260819579, dan menemukan 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep merah di dalam 2 (dua) buah plastik putih bening klep les merah yang disimpan di lantai rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2029/2024/NNF, tanggal 05 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI, mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3122/2024.NNF, berupa kristal bening warna putih: Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 097/10297.00/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI dan HENGKI FIRMANSYAH dengan kesimpulan 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima dua) gram.

 

Bahwa terdakwa TANGGI Als ANGGI Bin RUSDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

 

Tembilahan, 03 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SITI AISYAH, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970318 202203 2 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya