Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
EKA PURIYANDI Bin ZAINUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-147/L.4.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PURIYANDI Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa EKA PURIYANDI BIN ZAINUDDIN bersama dengan Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Eka Puriyandi Bin Zainuddin yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Lr. Melur RT/RW. 002/003, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa memanggil Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin yang sedang lewat didepan rumah terdakwa dan berkata, “Cok yok CK beli sabu” lalu disetujui oleh Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin sambil menyerahkan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menemui Salenka (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu ditempat yang telah disepakati, lalu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Salenka (DPO) dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Sampoerna, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin dengan tujuan untuk dikonsumsi secara bersama .-------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Eka Puriyandi Bin Zainuddin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu para anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju rumah yang dimaksud bersama dengan saksi Imelda dan saksi Murad (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone Redmi A1 warna hitam dengan Simcard dan WhatsApp Business 0812-6600-6456 dan 1 (satu) unit handphone realmi C21Y warna biru dengan nomor Simcard dan nomor WhatsApp 0813-7437-5968. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0201/NNF/2024 pada tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0330/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0330/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 013/10297.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.---------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa EKA PURIYANDI BIN ZAINUDDIN bersama dengan Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Eka Puriyandi Bin Zainuddin yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Lr. Melur RT/RW. 002/003, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Eka Puriyandi Bin Zainuddin sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju rumah yang dimaksud bersama dengan saksi Imelda dan saksi Murad (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram yang merupakan milik terdakwa dan Wendy Saputra Als Acok Bin Syamsuddin yang berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0201/NNF/2024 pada tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0330/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0330/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 013/10297.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.---------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya