Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tbh INDRA LESMANA AGUS HENDRA NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA LESMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HENDRA NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.   Bahwa diketahui terjadinya Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) Karung pupuk NPK Mahkota tersebut yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Gudang Pupuk Blok C21 PT. CPK (CITRA PALMA KENCANA) Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.

II.  Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS HENDRA NAINGGOLAN dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana.

III. Untuk selanjutnya di mohon yang Mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa AGUS HENDRA NAINGGOLAN dalam persidangan ini.

           

Pihak Dipublikasikan Ya