Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Tbh KHALID MUHAMMAD ALI 1.JOHAIRI Bin BUSTAMI
2.ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/63/VIII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHALID MUHAMMAD ALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAIRI Bin BUSTAMI[Penahanan]
2ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I. Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Area Afdeling IV Blok 7603 PT. THIP ( TH Indo Plantations ) yang beralamat di Kebun Meranti Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI bersama – sama terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap Pupuk Sawit milik PT. THIP ( TH Indo Plantations ) dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib saat Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI sedang piket jaga dipos perbatasan KBA,  terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI datang dengan sepeda motornya dan berkata kepada Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI “COK, IZIN MASUK”, kemudian Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI menjawab “OKE COK”, setelah itu terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI masuk dan kemudian Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI pergi membeli rokok di warung yang yang berada di Area Perumahan Estate Meranti ( yang terletak dikawasan PT. THIP ) yang kebetulan jalan tersebut sejalan dengan terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI, kemudian Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI mengikuti dari belakang, setelah itu terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI berhenti di Area Afdeling IV Blok 7603 PT. THIP ( TH Indo Plantations ) dan saat masih berada diatas motornya terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI berkata kepada Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI “COK, BANTU AKU ANGKAT PUPUK INI DULU”, kemudian Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI menjawab “OKE COK, UNTUK APA NI ?”, terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI menjawab “UNTUK KEBUN”, setelah itu Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI membantu terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI untuk mengangkat bersama-sama pupuk sawit 2 (dua) karung pupuk sawit yang beratnya 50 Kg (lima puluh Kilogram) per karungnya ke sepeda motor milik terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI, kemudian Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI membantu terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI mengangkat 2 (dua) karung pupuk sawit yang beratnya 50 Kg (lima puluh Kilogram) per karungnya ke sepeda motor milik Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI tetapi sebelum Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI dan terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI mengangkat pupuk tersebut, datanglah saksi SELAMAT sebagai Danru bersama dengan saksi KAMALUDIN dengan mengatakan “APA ITU ?”, kemudian terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI menjawab “PUPUK UNTUK KEBUN NDAN”, kemudian saksi KAMALUDIN berkata “LETAK LETAK”. Setelah itu Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI dan terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI diamankan ditempat kejadian tersebut.  Atas kejadian tersebut pihak PT. THIP ( TH Indo Plantations ) mengalami kerugian senilai Rp 1.762.000,- ( Satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah ).

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI dan terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

III.     Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa JOHAIRI Bin BUSTAMI dan terdakwa  ZOEL RENDI Bin SETIA BUDI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya