Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Tbh Nuraini Binti Salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuraini Binti Salim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SultaniNuraini Binti Salim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal, Bulan dan tahun lahir yang tertulis pada:
    a. Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor III/17.795-E/2013 tertanggal 13 Desember 2024, yang semula Lahir pada 04 Agustus 1979 menjadi Lahir pada 04 Mei 1972:
    b. Kartu Tanda Pendududuk dengan NIK 1404034408790001 tertanggal 09 Desember 2024, yang semula Lahir pada 04 Agustus 1979 menjadi Lahir pada 04 Mei 1972
    c. Kartu Keluarga dengan Nomor 1404102305160001 tertanggal 08 Maret 2024, yang semula adalah 04 Agustus 1979 menjadi 04 Mei 1972;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak