Dakwaan |
PRIMAIR
KESATU
----------- Bahwa Ia Terdakwa GUSTI INDRA Bin SYAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 05.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, bertempat Jalan Lintas Propinsi Rengat-Tembilahan Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi dump truck dengan Nomor Polisi BM 8427 GB dengan muatan batu kerikil seberat 6 (enam) kubik, berangkat dari Rumah Makan Selera Kampung Kabupaten Indragiri Hulu menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa sempat dua kali berhenti yaitu di SPBU Rumbai untuk buang air kecil dan di warung didaerah Sungai Salak Indragiri Hilir untuk membeli air minum dan melanjutkan perjalanan, selanjutnya sekitar pukul 05.20 wib sesampainya Terdakwa di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Terdakwa melalui penurunan jembatan, lalu ada pembelokan ke kiri, saat melalui pembelokan tersebut Terdakwa melakukan kelalaian karena ban dan sebagian badan kendaraan sebelah kanan berjalan ke tengah dan melewati marka tengah jalan yang bergaris lurus tidak terputus, saat itu datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Vario dengan Nopol BM 6719 GY yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa 1 (satu) orang penumpang korban HARY ANDIKA sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa penumpang atas nama HARY ANDIKA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/843 tanggal 07 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada denganyang menyatakan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap YOGI ARIYANDI, laki-laki berusia 23 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan pasien dengan penurunan kesadaran, terdapat luka terbuka pada bagian pipi sebelah kanan dengan pendarahan aktif, pendarahan aktif pada telinga sebelah kanan, bengkak berwarna kebiruan pada bagian kelopak mata bawah sebelah kanan, luka terbuka pada punggung kaki sebelah kanan, luka lecet pada jari keempat dan kelima kaki sebelah kanan dan luka terbuka pada 1/3 medial bagian atas paha sebelah kanan, yang diduga trauma tumpul dan berdasarkan surat keterangan kematian No. 001/RSEK/SKM/MED/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan dokter RS Efarina Pangkalan Kerinci menyatakan YOGI ARIYANDI meninggal dunia pada tanggal 03/02/2025 jam 16.24 wib, sebelum dirawat di RS Erfina;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/PKM-S.SLK/1019 tanggal 07 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Sungai Salak yang menyatakan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap HARY ANDIKA, laki-laki berusia 28 tahun pada kesimpulan pemeriksaan pasien datang ke Puskesmas Sungai Salak dalam keadaan sudah meninggal dunia, ditemukan darah yang mengalir keluar dari liang telinga kanan dan kiri, luka terbuka pada bagian bawah alis kanan, luka gores pada dada kanan patah tulang pada tulang pengumpil kanan, sepertiga bawah, sendi bergeser pada sendi lutut kaki kanan.
- dan berdasarkan surat keterangan kematian No. 400.7/Pkm-S.Slk/919 tanggal tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan dokter Puskesmas Sungai Salak Pangkalan menerangkan HARY HANDIKA meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 2025 jam 06.10 wib;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa GUSTI INDRA Bin SYAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 05.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, bertempat Jalan Lintas Propinsi Rengat-Tembilahan Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi dump truck dengan Nomor Polisi BM 8427 GB dengan muatan batu kerikil seberat 6 (enam) kubik, berangkat dari Rumah Makan Selera Kampung Kabupaten Indragiri Hulu menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa sempat dua kali berhenti yaitu di SPBU Rumbai untuk buang air kecil dan di warung didaerah Sungai Salak Indragiri Hilir untuk membeli air minum dan melanjutkan perjalanan, selanjutnya sekitar pukul 05.20 wib sesampainya Terdakwa di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Terdakwa melalui penurunan jembatan, lalu ada pembelokan ke kiri, saat melalui pembelokan tersebut Terdakwa melakukan kelalaian karena ban dan sebagian badan kendaraan sebelah kanan berjalan ke tengah dan melewati marka tengah jalan yang bergaris lurus tidak terputus, saat itu datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Vario dengan Nopol BM 6719 GY yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa 1 (satu) orang penumpang korban HARY ANDIKA sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa penumpang atas nama HARY ANDIKA;
- Bahwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban, melainkan langung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian ke daerah Sungai Sirih Tembilahan hulu, dan berusaha memotong tangga besi sebelah kanan mobil Terdakwa yang terkena dampak kecelakaan untuk menghilangkan bukti, dan tidak melaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Ia Terdakwa GUSTI INDRA Bin SYAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 05.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, bertempat Jalan Lintas Propinsi Rengat-Tembilahan Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi dump truck dengan Nomor Polisi BM 8427 GB dengan muatan batu kerikil seberat 6 (enam) kubik, berangkat dari Rumah Makan Selera Kampung Kabupaten Indragiri Hulu menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa sempat dua kali berhenti yaitu di SPBU Rumbai untuk buang air kecil dan di warung didaerah Sungai Salak Indragiri Hilir untuk membeli air minum dan melanjutkan perjalanan, selanjutnya sekitar pukul 05.20 wib sesampainya Terdakwa di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Terdakwa melalui penurunan jembatan, lalu ada pembelokan ke kiri, saat melalui pembelokan tersebut Terdakwa melakukan kelalaian karena ban dan sebagian badan kendaraan sebelah kanan berjalan ke tengah dan melewati marka tengah jalan yang bergaris lurus tidak terputus, saat itu datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Vario dengan Nopol BM 6719 GY yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa 1 (satu) orang penumpang korban HARY ANDIKA sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa penumpang atas nama HARY ANDIKA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/843 tanggal 07 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada denganyang menyatakan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap YOGI ARIYANDI, laki-laki berusia 23 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan pasien dengan penurunan kesadaran, terdapat luka terbuka pada bagian pipi sebelah kanan dengan pendarahan aktif, pendarahan aktif pada telinga sebelah kanan, bengkak berwarna kebiruan pada bagian kelopak mata bawah sebelah kanan, luka terbuka pada punggung kaki sebelah kanan, luka lecet pada jari keempat dan kelima kaki sebelah kanan dan luka terbuka pada 1/3 medial bagian atas paha sebelah kanan, yang diduga trauma tumpul dan berdasarkan surat keterangan kematian No. 001/RSEK/SKM/MED/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan dokter RS Efarina Pangkalan Kerinci menyatakan YOGI ARIYANDI meninggal dunia pada tanggal 03/02/2025 jam 16.24 wib, sebelum dirawat di RS Erfina;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/PKM-S.SLK/1019 tanggal 07 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Sungai Salak yang menyatakan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap HARY ANDIKA, laki-laki berusia 28 tahun pada kesimpulan pemeriksaan pasien datang ke Puskesmas Sungai Salak dalam keadaan sudah meninggal dunia, ditemukan darah yang mengalir keluar dari liang telinga kanan dan kiri, luka terbuka pada bagian bawah alis kanan, luka gores pada dada kanan patah tulang pada tulang pengumpil kanan, sepertiga bawah, sendi bergeser pada sendi lutut kaki kanan.
- dan berdasarkan surat keterangan kematian No. 400..7/Pkm-S.Slk/919 tanggal tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan dokter Puskesmas Sungai Salak Pangkalan menerangkan HARY HANDIKA meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 2025 jam 06.10 wib;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Ia Terdakwa GUSTI INDRA Bin SYAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 05.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, bertempat Jalan Lintas Propinsi Rengat-Tembilahan Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil mitsubishi dump truck dengan Nomor Polisi BM 8427 GB dengan muatan batu kerikil seberat 6 (enam) kubik, berangkat dari Rumah Makan Selera Kampung Kabupaten Indragiri Hulu menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa sempat dua kali berhenti yaitu di SPBU Rumbai untuk buang air kecil dan di warung didaerah Sungai Salak Indragiri Hilir untuk membeli air minum dan melanjutkan perjalanan, selanjutnya sekitar pukul 05.20 wib sesampainya Terdakwa di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Terdakwa melalui penurunan jembatan, lalu ada pembelokan ke kiri, saat melalui pembelokan tersebut Terdakwa melakukan kelalaian karena ban dan sebagian badan kendaraan sebelah kanan berjalan ke tengah dan melewati marka tengah jalan yang bergaris lurus tidak terputus, saat itu datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Vario dengan Nopol BM 6719 GY yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa 1 (satu) orang penumpang korban HARY ANDIKA sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban YOGI ARIYANDI dengan membawa penumpang atas nama HARY ANDIKA;
- Bahwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban, melainkan langung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian ke daerah Sungai Sirih Tembilahan hulu, dan berusaha memotong tangga besi sebelah kanan mobil Terdakwa yang terkena dampak kecelakaan untuk menghilangkan bukti, dan tidak melaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |