Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN Tbh LUKI ADRIANTONI, SH NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 548 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi JURAIDAH yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membangun saksi MASRIHAD yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur, di dalam rumah tersebut juga ada anak saksi JASMITA, lalu terdakwa menyuruh saksi MASRIHAD untuk memasak di dapur, saat saksi MASRIHAD sedang memasak, kemudian terdakwa mendatangi saksi MASRIHAD, lalu terdakwa dengan nada emosi mengatakan “KAU INI, KALAU AKU YANG MEMINTA SESUATU, TIDAK PERNAH KAU TURUTI, TAPI KALAU MENANTU YANG MEMINTA SEMUA KAU IKUTI! SEKARANG DIMANA SERTIFIKAT RUMAH” kepada saksi MASRIHAD, lalu saksi MASRIHAD hanya diam saja tidak merespon kalimat terdakwa karena terdakwa akan menggadaikan atau menjual sertifikat rumah tersebut, lalu terdakwa emosi karena saksi MASRIHAD tidak menjawab pertanyaan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi menuju ke kamar rumahnya dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut mendatangi saksi MASRIHAD, di saat bersamaan saksi MASRIHAD dengan ketakutan langsung kabur keluar rumah menuju ke rumah saksi JURAIDAH yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, kemudian saksi MASRIHAD sembunyi dirumah saksi JURAIDAH, lalu terdakwa dengan keadaan emosi membawa 1 (satu) buah parang keluar dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, saat terdakwa sampai dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa bertanya kepada saksi JURAIDAH apakah melihat saksi MASRIHAD, lalu saksi JURAIDAH mengatakan tidak melihat saksi MASRIHAD, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut kembali ke rumah terdakwa, saat terdakwa sampai dirumah, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah parang ke anak saksi JASMITA mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, KAU CARI SEKARANG!! kepada anak saksi JASMITA sehingga membuat anak saksi JASMITA merasa ketakutan dan terancam, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang kembali ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, sesampainya terdakwa dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa melihat saksi MASRIHAD sedang sembunyi di belakang pintu rumah saksi JURAIDAH, kemudian terdakwa menendang pintu tersebut hingga saksi MASRIHAD terjatuh, lalu terdakwa dengan keadaan emosi memegang dan mengarahkan 1 (satu) buah parang ke saksi MASRIHAD sambil mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, PULANG KAU SEKARANG!! MAU AKU BUNUH KAU!!” kepada saksi MASRIHAD sehingga membuat saksi MASRIHAD ketakutan dan terancam.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan menggunakan 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa memaksa saksi MASRIHAD supaya menyerahkan sertifikat rumah dengan tujuan untuk di gadai atau di jual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MASRIHAD merasa ketakutan dan merasa terancam.     
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi JURAIDAH yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membangun saksi MASRIHAD yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur, di dalam rumah tersebut juga ada anak saksi JASMITA, lalu terdakwa menyuruh saksi MASRIHAD untuk memasak di dapur, saat saksi MASRIHAD sedang memasak, kemudian terdakwa mendatangi saksi MASRIHAD, lalu terdakwa dengan nada emosi mengatakan “KAU INI, KALAU AKU YANG MEMINTA SESUATU, TIDAK PERNAH KAU TURUTI, TAPI KALAU MENANTU YANG MEMINTA SEMUA KAU IKUTI! SEKARANG DIMANA SERTIFIKAT RUMAH” kepada saksi MASRIHAD, lalu saksi MASRIHAD hanya diam saja tidak merespon kalimat terdakwa karena terdakwa akan menggadaikan atau menjual sertifikat rumah tersebut, lalu terdakwa emosi karena saksi MASRIHAD tidak menjawab pertanyaan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi menuju ke kamar rumahnya dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut mendatangi saksi MASRIHAD, di saat bersamaan saksi MASRIHAD dengan ketakutan langsung kabur keluar rumah menuju ke rumah saksi JURAIDAH yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, kemudian saksi MASRIHAD sembunyi dirumah saksi JURAIDAH, lalu terdakwa dengan keadaan emosi membawa 1 (satu) buah parang keluar dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, saat terdakwa sampai dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa bertanya kepada saksi JURAIDAH apakah melihat saksi MASRIHAD, lalu saksi JURAIDAH mengatakan tidak melihat saksi MASRIHAD, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut kembali ke rumah terdakwa, saat terdakwa sampai dirumah, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah parang ke anak saksi JASMITA mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, KAU CARI SEKARANG!! kepada anak saksi JASMITA sehingga membuat anak saksi JASMITA merasa ketakutan dan terancam, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang kembali ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, sesampainya terdakwa dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa melihat saksi MASRIHAD sedang sembunyi di belakang pintu rumah saksi JURAIDAH, kemudian terdakwa menendang pintu tersebut hingga saksi MASRIHAD terjatuh, lalu terdakwa dengan keadaan emosi memegang dan mengarahkan 1 (satu) buah parang ke saksi MASRIHAD sambil mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, PULANG KAU SEKARANG!! MAU AKU BUNUH KAU!!” kepada saksi MASRIHAD sehingga membuat saksi MASRIHAD ketakutan dan terancam.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan menggunakan 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa memaksa saksi MASRIHAD supaya menyerahkan sertifikat rumah dengan tujuan untuk di gadai atau di jual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MASRIHAD merasa ketakutan dan merasa terancam.     
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi JURAIDAH yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membangun saksi MASRIHAD yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur, di dalam rumah tersebut juga ada anak saksi JASMITA, lalu terdakwa menyuruh saksi MASRIHAD untuk memasak di dapur, saat saksi MASRIHAD sedang memasak, kemudian terdakwa mendatangi saksi MASRIHAD, lalu terdakwa dengan nada emosi mengatakan “KAU INI, KALAU AKU YANG MEMINTA SESUATU, TIDAK PERNAH KAU TURUTI, TAPI KALAU MENANTU YANG MEMINTA SEMUA KAU IKUTI! SEKARANG DIMANA SERTIFIKAT RUMAH” kepada saksi MASRIHAD, lalu saksi MASRIHAD hanya diam saja tidak merespon kalimat terdakwa karena terdakwa akan menggadaikan atau menjual sertifikat rumah tersebut, lalu terdakwa emosi karena saksi MASRIHAD tidak menjawab pertanyaan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi menuju ke kamar rumahnya dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut mendatangi saksi MASRIHAD, di saat bersamaan saksi MASRIHAD dengan ketakutan langsung kabur keluar rumah menuju ke rumah saksi JURAIDAH yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, kemudian saksi MASRIHAD sembunyi dirumah saksi JURAIDAH, lalu terdakwa dengan keadaan emosi membawa 1 (satu) buah parang keluar dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, saat terdakwa sampai dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa bertanya kepada saksi JURAIDAH apakah melihat saksi MASRIHAD, lalu saksi JURAIDAH mengatakan tidak melihat saksi MASRIHAD, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut kembali ke rumah terdakwa, saat terdakwa sampai dirumah, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah parang ke anak saksi JASMITA mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, KAU CARI SEKARANG!! kepada anak saksi JASMITA sehingga membuat anak saksi JASMITA merasa ketakutan dan terancam, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang kembali ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, sesampainya terdakwa dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa melihat saksi MASRIHAD sedang sembunyi di belakang pintu rumah saksi JURAIDAH, kemudian terdakwa menendang pintu tersebut hingga saksi MASRIHAD terjatuh, lalu terdakwa dengan keadaan emosi memegang dan mengarahkan 1 (satu) buah parang ke saksi MASRIHAD sambil mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, PULANG KAU SEKARANG!! MAU AKU BUNUH KAU!!” kepada saksi MASRIHAD sehingga membuat saksi MASRIHAD ketakutan dan terancam.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan menggunakan 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa memaksa saksi MASRIHAD supaya menyerahkan sertifikat rumah dengan tujuan untuk di gadai atau di jual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MASRIHAD merasa ketakutan dan merasa terancam.     
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga --------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

-------- Bahwa ia terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi JURAIDAH yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa NURANI Alias JULAK Bin SAHRAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat RT.001 RW.001 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membangun saksi MASRIHAD yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur, di dalam rumah tersebut juga ada anak saksi JASMITA, lalu terdakwa menyuruh saksi MASRIHAD untuk memasak di dapur, saat saksi MASRIHAD sedang memasak, kemudian terdakwa mendatangi saksi MASRIHAD, lalu terdakwa dengan nada emosi mengatakan “KAU INI, KALAU AKU YANG MEMINTA SESUATU, TIDAK PERNAH KAU TURUTI, TAPI KALAU MENANTU YANG MEMINTA SEMUA KAU IKUTI! SEKARANG DIMANA SERTIFIKAT RUMAH” kepada saksi MASRIHAD, lalu saksi MASRIHAD hanya diam saja tidak merespon kalimat terdakwa karena terdakwa akan menggadaikan atau menjual sertifikat rumah tersebut, lalu terdakwa emosi karena saksi MASRIHAD tidak menjawab pertanyaan terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi menuju ke kamar rumahnya dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut mendatangi saksi MASRIHAD, di saat bersamaan saksi MASRIHAD dengan ketakutan langsung kabur keluar rumah menuju ke rumah saksi JURAIDAH yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, kemudian saksi MASRIHAD sembunyi dirumah saksi JURAIDAH, lalu terdakwa dengan keadaan emosi membawa 1 (satu) buah parang keluar dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, saat terdakwa sampai dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa bertanya kepada saksi JURAIDAH apakah melihat saksi MASRIHAD, lalu saksi JURAIDAH mengatakan tidak melihat saksi MASRIHAD, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang tersebut kembali ke rumah terdakwa, saat terdakwa sampai dirumah, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah parang ke anak saksi JASMITA mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, KAU CARI SEKARANG!! kepada anak saksi JASMITA sehingga membuat anak saksi JASMITA merasa ketakutan dan terancam, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang kembali ke rumah saksi JURAIDAH untuk mencari saksi MASRIHAD, sesampainya terdakwa dirumah saksi JURAIDAH, terdakwa melihat saksi MASRIHAD sedang sembunyi di belakang pintu rumah saksi JURAIDAH, kemudian terdakwa menendang pintu tersebut hingga saksi MASRIHAD terjatuh, lalu terdakwa dengan keadaan emosi memegang dan mengarahkan 1 (satu) buah parang ke saksi MASRIHAD sambil mengatakan ”DIMANA SERTIFIKAT RUMAH, PULANG KAU SEKARANG!! MAU AKU BUNUH KAU!!” kepada saksi MASRIHAD sehingga membuat saksi MASRIHAD ketakutan dan terancam.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan menggunakan 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS milik terdakwa memaksa saksi MASRIHAD supaya menyerahkan sertifikat rumah dengan tujuan untuk di gadai atau di jual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MASRIHAD merasa ketakutan dan merasa terancam.     
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) buah parang yang panjangnya lebih kurang 80 (delapan puluh) cm dengan ganggang berwarna coklat bertuliskan GS.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga --------------------------------------------

 

Tembilahan, 22 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

Pihak Dipublikasikan Ya