Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT. Pulau Sambu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pulau Sambu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir
2Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir
3Bupati Indragiri Hilir
4Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3 Menghukum TERGUGAT untuk membuka BendunganPenutup dan Mengembalikan Fungsi serta Memulihkan Ekosistem Estuaria di OBJEK SENGKETA
4 Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp10000000000 sepuluh miliyar rupiah
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp10000000 sepuluh juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
6 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88