INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup | PT. Pulau Sambu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3 Menghukum TERGUGAT untuk membuka BendunganPenutup dan Mengembalikan Fungsi serta Memulihkan Ekosistem Estuaria di OBJEK SENGKETA
4 Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp10000000000 sepuluh miliyar rupiah
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp10000000 sepuluh juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
6 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |