Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Lia Khasandra binti Rizon Effendi bersama-sama dengan Saksi Rio Aditya bin Andi Ramang, Saksi Satria Nanda, Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Nurdeni Rian bin Nur Hasan, Saksi Veridian Syaifullah bin Aslahuddin, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus anak dari Solo Sitorus, Saksi Budi Setiawan bin Sutarno, Saksi Rheno Rizki Putra bin Zulfahmi, Saksi Angga bin Bambang Yudianto, Saksi Jefri Oktika bin Jasril, Saksi Roni Candra bin Basir, Saksi Sofyan bin Laode Aru, Saksi Arianto bin M. Parkir dan Saksi Laode Bob Safioeddin bin Laode Muhammad Safioeddin (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi Satria Nanda yang merupakan Anggota Kepolisian, sejak bulan April 2024 menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, memiliki personel sebagai berikut :
- Saksi Shigit Sarwo Edhi, sebagai Kanit I
- Saksi Fadillah, sebagai Kasubnit I, dengan anggota :
- Saksi Wan Rahmat Kurniawan
- Saksi Aryanto
- Saksi Alex Candra
- Saksi Rahmadi
- Saksi Junaidi Gunawan
- Saksi Jaka Surya
- Saksi Ibnu Ma’ruf
- Saksi Nurdeni Rian, sebagai Kasubnit II, dengan anggota :
- Saksi Veridian Syaifullah
- Saksi Baktiar Tobishima Sitorus
- Saksi Budi Setiawan
- Saksi Rheno Rizki Putra
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi melaporkan kepada Saksi Satria Nanda berdasarkan informasi nanti malam akan turun narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg (lima puluh kilogram) di Pelabuhan Nongsa – Batam, kemudian Saksi Satria Nanda memerintahkan Saksi Shigit Sarwo Edhi untuk memimpin operasi tersebut sedangkan Saksi Satria Nanda siaga di Kantor Polresta Barelang. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi menghubungi Saksi Satria Nanda mengatakan Tim Satresnarkoba hendak bergerak menuju Pantai Nongsa, dan terhadap 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis sabu tersebut akan dipotong sebanyak 6 (enam) kilogram untuk membayar orang pantai di Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra diperintah oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi untuk berkumpul di kantor dengan tujuan membantu pengungkapan kasus pada Tim Subnit I Satresnarkoba, saat itu yang sudah ada di Kantor Polresta Barelang yaitu Saksi Fadillah, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra dan Saksi Ibnu Ma’ruf. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi bersama Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus naik mobil Daihatsu Xenia, sedangkan Saksi Aryanto bersama Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra naik mobil Toyota Avanza, beriringan menuju Pelabuhan Nongsa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, dilakukan pembagian tugas personel yang mana Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Nurdeni Rian, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, berangkat naik speedboat ke laut perbatasan Indonesia – Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan Saksi Wan Rahmat Kurniawan dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus siaga di Pelabuhan Nongsa menunggu speedboat kembali. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, speedboat kembali sandar di Pelabuhan Nongsa lalu Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra turun dari speedboat sambil menenteng 2 (dua) buah Tas berisikan narkotika jenis sabu dan masukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia, setelah seluruh personel turun dari speedboat sesudah itu secara beriringan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, dan mobil Toyota Avanza yang dikendarai Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan, Saksi Rheno Rizki Putra menuju ke Kantor Polresta Barelang, sesampai di kantor 2 (dua) buah Tas berisikan narkotika jenis sabu tersebut langsung di bawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba ke Ruang Subnit I, sedangkan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan, Saksi Rheno Rizki Putra masuk ke Ruang Subnit II. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus dan Saksi Rheno Rizki Putra diminta pulang ke rumah masing-masing karena nanti malan akan ada pengungkapan kasus, sedangkan Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Budi Setiawan pergi mengantar Saksi Satria Nanda ke Bandara Hang Nadim – Batam. Sewaktu di bandara, Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan kepada Saksi Satria Nanda akan ada pengungkapan kasus 35 (tiga puluh lima) kilogram narkotika jenis sabu yang barang buktinya berasal dari 44 (empat puluh empat) kilogram narkotika jenis sabu yang diambil tadi pagi di laut perbatasan Indonesia – Malaysia, sedangkan sisa 9 (sembilan) kilogram lagi disisihkan dan di simpan oleh Saksi Fadillah, akan dijual untuk membayar Sumber Informasi (SI).
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) kilogram yang disisihkan oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi dilaporkan kepada Saksi Satria Nanda, telah dijual oleh Tim Subnit I Satresnarkoba kepada Saudara Azis Martua Siregar, Saudara Julkifli Simanjuntak dan Saudara Busra, sebagai berikut :
- 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Azis Martua Siregar dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), namun yang sudah dibayar oleh Saudara Azis Martua Siregar sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sebanyak tiga kali, yaitu : Tahap I – Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Tahap II – Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Tahap III – Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Busra dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan sudah dibayar lunas oleh Saudara Busra secara bertahap sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahap I sampai dengan Tahap VI masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Tahap VII – Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 2 (dua) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Julkifli Simanjuntak masing-masing 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dibayar lunas oleh Saudara Julkifli Simanjuntak secara bertahap sebanyak delapan kali, yaitu : Tahap I sampai dengan Tahap VIII masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) kilogram lagi narkotika jenis sabu belum dibayar sama sekali.
- 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu di simpan oleh Saksi Fadillah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, setelah mengetahui pernyataan Kapolda Kepri yang mengatakan ada indikasi Anggota Satresnarkoba yang menjual barang bukti, kemudian Saksi Satria Nanda meminta personel Satresnarkoba Polresta Barelang untuk mengosongkan brankas barang bukti, sesudah itu Saksi Rahmadi memindahkan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu yang semula di simpan di brankas ke lemari kayu Saksi Fadillah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi bersama Tim Subnit I Satresnarkoba berkumpul di ruangan Saksi Satria Nanda, saat itu Saksi Satria Nanda bertanya kepada Saksi Shigit Sarwo Edhi “Git, sisa sabu ada berapa?”, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Ada lima, Ndan”, lalu Saksi Satria Nanda berkata “Ini ada tiga opsi berkaitan sabu yang ada, Pertama dimusnahkan, Kedua dijadikan barang temuan, dan Ketiga membuat TKP penangkapan”, Saksi Fadillah menjawab “Kalau dibuat TKP baru, apa tidak kelihatan sekali kita ada melakukan setting kasus berkaitan barang bukti”, sesudah itu Saksi Satria Nanda berkata “Ya sudah, kalau begitu kita musnahkan saja”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Rahmadi untuk datang ke Kantor Polresta Barelang, saat bertemu Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan kepada Saksi Rahmadi untuk narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram disarankan oleh Saksi Satria Nanda dimusnahkan dan sisa pembayaran Sumber Informasi (SI) tanggung jawab Saksi Satria Nanda melunaskan. Tidak lama kemudian Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus datang ke Ruang Subnit I, Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan untuk 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu sesuai saran Saksi Satria Nanda dimusnahkan, saat itu Saksi Nurdeni Rian menanggapi “Izin Bang, sayang kalau dibuang”, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Maksud kau?”, Saksi Nurdeni Rian berkata “Pertimbangkan Bang, anak Bang Torus mau kuliah, anak Veridian butuh uang”, dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus menimpali dengan berkata “Sudah kalau kalian takut, biar Saya yang tanggung jawab” sambil menepuk dada, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Kalau begitu Saya kasi, tapi Saya tahunya sabu itu sudah dimusnahkan ya”, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus jawab “Siap Nit, aman”, lalu Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Fadillah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus. Selanjutnya Saksi Fadillah mengeluarkan narkotika jenis sabu dari lemari kayu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus untuk di bawa ke Ruang Subnit II, sesudah itu terhadap narkotika jenis sabu tersebut Saksi Budi Setiawan masukkan ke dalam box container untuk di bawa dan di simpan oleh Saksi Baktiar Tobishima Sitorus dekat semak-semak di kandang (rumah singgah) yang terletak di Sekupang – Batam. Tidak berapa lama Saudara Azis Martua Siregar ditangkap oleh Polda Kepri karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram, dari interogasi terhadap Saudara Azis Martua Siregar narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, maka Saksi Satria Nanda, Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Junaidi Gunawan, Saksi Rahmadi dan Saksi Ibnu Ma’ruf diperiksa Paminal dan dinyatakan sebagai Tersangka. Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Agustus 2024, Saksi Rio Aditya menelpon Terdakwa Lia Khasandra meminta agar berangkat dari Palembang – Sumatera Selatan menuju ke Batam – Kepulauan Riau, untuk dikenalkan dengan seseorang yang akan memberi informasi tentang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ton dari Vietnam ke Indonesia melalui Batam.
- Bahwa pada sekitar awal bulan September 2024, Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Nurdeni Rian mencarikan uang sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk pengurusan kasus dan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan praperadilan, selain itu Saksi Shigit Sarwo Edhi juga ada menghubungi Saksi Budi Setiawan meminta untuk mencarikan uang dan hal tersebut diberitahukan oleh Saksi Budi Setiawan kepada Saksi Nurdeni Rian, yang mana Saksi Shigit Sarwo Edhi mengatakan apabila tidak bisa mencarikan uang maka Saksi Nurdeni Rian bersama Tim Subnit II Satresnarkoba akan dikaitkan oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi dengan kasus yang sedang dihadapi. Selanjutnya Saksi Nurdeni Rian menemui Saksi Rio Aditya (Personel Dittipidnarkoba Mabes Polri) untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) perkilo, namun Saksi Rio Aditya mengatakan supaya Saksi Nurdeni Rian menjual narkotika jenis sabu tersebut di Batam, selain itu Saksi Nurdeni Rian juga ada menemui Saksi Sofyan meminta untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, namun saat itu Saksi Sofyan belum merespon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sofyan dikenalkan Saksi Rio Aditya kepada Terdakwa Lia Khasandra di Harbour Bay – Batam, dalam pertemuan tersebut Saksi Sofyan menjelaskan kepada Terdakwa Lia Khasandra mengenai 2 (dua) ton narkotika jenis sabu siap edar yang berasal dari Vietnam, Saksi Sofyan mengaku kenal dengan orang Warga Negara Malaysia bernama Saudara Eng yang bisa mengadakan narkotika jenis sabu tersebut jika ada pembeli dari Indonesia. Selanjutnya Saksi Sofyan dan Saksi Rio Aditya mengatur supaya Saksi Sofyan dan Terdakwa Lia Khasandra bisa bertemu dengan Saudara Eng di Johor – Malaysia.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya mengajak Terdakwa Lia Khasandra bertemu dengan Saksi Sofyan di Morning Bakery – Batam membicarakan keberangkatan Terdakwa Lia Khasandra bersama Saksi Sofyan untuk meyakinkan Saudara Eng jika narkotika jenis sabu yang akan di bawa Saksi Sofyan masuk ke Batam aman sekaligus memberitahukan jadwal keberangkatan ke Johor – Malaysia menggunakan Kapal Ferry sore hari. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan menuju ke Hotel M-One – Batam, sewaktu di Lobby Hotel Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan bertemu dengan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, kemudian Saksi Sofyan mengajak Saksi Nurdeni Rian membahas mengenai penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang sebelumnya pernah dibicarakan oleh Saksi Nurdeni Rian. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, ketika hendak masuk kendaraan Saksi Rio Aditya mengatakan kepada Terdakwa Lia Khasandra jika Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, namun saat itu Terdakwa Lia Khasandra belum merespon. Sesudah itu Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan menuju ke Pelabuhan Ferry – Batam, diikuti oleh Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, menggunakan kendaraan terpisah. Saat berada di dalam kendaraan Saksi Sofyan menyampaikan kepada Terdakwa Lia Khasandra jika Saksi Nurdeni Rian hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, lalu Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Angga meminta untuk dicarikan orang yang bersedia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilo.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Jefri Oktika dihubungi oleh Saksi Angga dengan mengatakan “Kau mau kerja tidak, jemput barang (sabu) di Batam, berani tidak?”, Saksi Jefri Oktika jawab “Tidak berani”, dan komunikasi putus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan bertemu di Marning Bakery, untuk membahas mengenai penjualan narkotka jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, dari pertemuan tersebut disepakati, yakni :
- Saksi Sofyan akan menyiapkan orang untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Batam – Kepulauan Riau ke Tembilahan – Riau.
- Terdakwa Lia Khasandra menyiapkan orang untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Tembilahan – Riau ke Palembang – Sumatera Selatan.
- Titik temu penyerahan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram berada di Tembilahan – Riau.
- Saksi Sofyan akan mempertemukan Terdakwa Lia Khasandra dengan yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan, yaitu : Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin.
- Harga yang disepakati Terdakwa Lia Khasandra dengan Saksi Sofyan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perkilo, dan jika uang telah tersedia Saksi Sofyan meminta dikirimkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra bertemu dengan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioedin untuk membicarakan terkait imbalan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilo. Selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB, Saksi Sofyan bertemu dengan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra di kandang (rumah singgah) yang terletak di Sekupang milik Saksi Baktiar Tobishima Sitorus. Saat bertemu Saksi Sofyan memberitahukan jika orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan sudah siap, kemudian Saksi Nurdeni Rian meminta Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra mengambil box container berisikan narkotika jenis sabu di semak-semak tidak jauh dari lokasi mereka berkumpul, sesudah itu narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram tersebut Saksi Budi Setiawan masukkan ke dalam Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam yang di dapat dari Saksi Baktiar Tobishima Sitorus.
- Bahwa tidak berapa lama Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Rio Aditya memberitahu uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah di kirim ke Rekening Bank Mandiri milik Saksi Rio Aditya, lalu Terdakwa Lia Khasandra menyuruh Saksi Rio Aditya mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Saksi Sofyan, sesudah itu Saksi Rio Aditya dan Saksi Sofyan pergi mengambil uang untuk transportasi Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin. Setelah Saksi Rio Aditya dan Saksi Sofyan kembali dari mengambil uang, Saksi Nurdeni Rian menyerahkan 1 (satu) buah Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam berisikan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu kepada Saksi Sofyan, kemudian Saksi Sofyan meminta Saksi Budi Setiawan memasukkan Tas Ransel warna Hitam tersebut ke mobil yang dikendarai Saksi Sofyan. Sedangkan Saksi Rio Aditya mengantarkan 2 (dua) unit Handphone dan Simcard baru yang sudah di beli Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra atas permintaan Saksi Nurdeni Rian untuk diberikan dan digunakan oleh Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin yang akan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Batam ke Tembilahan, dengan tujuan agar transaksi aman. Saksi Rio Aditya mengantarkan handphone tersebut ke Pelabuhan Sekupang – Batam dan menyerahkan kepada Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, lalu handphone milik Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin setelah diserahkan kepada Saksi Rio Aditya, Saksi Rio Aditya serahkan kepada Saksi Sofyan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Sofyan membawa Tas Ransel warna Hitam tersebut menuju Pelabuhan Sekupang dengan di kawal oleh Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, sesampai di Pelabuhan Sekupang Saksi Sofyan menyerahkan Tas Ransel warna Hitam berikut uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Laode Bob Safioeddin, sedangkan Saksi Arianto saat itu pergi mencari speedboat yang akan digunakan menuju ke Tembilahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin berangkat menggunakan speedboat menuju ke tengah laut menunggu speedboat tujuan Sungai Guntung – Riau melintas, setelah speedboat tujuan Sungai Guntung melintas kemudian Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin menaiki speedboat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, tiba di Sungai Guntung, Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin melanjutkan perjalanan menuju ke Tembilahan menggunakan speedboat kayu. Sedangkan di tempat lain Saksi Angga kembali menghubungi Saksi Jefri Oktika bertanya “Iya, mau kerja”, Saksi Jefri Oktika jawab “Iya, Ngga”, sesudah itu Saksi Angga meminta Sasi Jefri Oktika untuk bersiap-siap segera berangkat ke Tembilahan, untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram Saksi Angga dari Palembang ke Tembilahan menjanjikan Saksi Jefri Oktika imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk uang transportasi Saksi Angga mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Jefri Oktika ke aplikasi Dana milik Saksi Jefri Oktika, sesudah itu Saksi Jefri Oktika mengajak Saksi Roni Candra pergi ke Tembilahan setelah Saksi Roni Candra bersedia, lalu Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra berangkat dari Palembang ke Tembilahan menggunakan mobil, saat diperjalanan Saksi Angga mengirimkan nomor handphone Saksi Arianto kepada Saksi Jefri Oktika. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, sesampai di Tembilahan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin langsung menuju ke rumah Saksi Arianto yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, untuk menyimpan Tas Ransel warna Hitam berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Sofyan memberitahukan kalau Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra sudah sampai di Tembilahan, tidak berapa lama Saksi Jefri Oktika menghubungi Saksi Arianto untuk menanyakan dimana posisi Saksi Arianto sekarang, namun saat itu Saksi Arianto berkata “Kayak mana kau ambil barang ini, sementara duit baru tiga juta di kirim, kalau tidak aku buang barang ini atau aku koyak-koyakkan barang ini”, Saksi Jefri Oktika jawab “Kalau itu tidak ada urusan aku, aku tidak tahu menahu, Abang telpon saja yang berurusan sama Abang” dan komukikasi terputus. sesudah itu Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra menuju ke Hotel Mega 6 – Tembilahan yang terletak di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Hotel Mega 6, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan terhadap Saksi Jefri Oktika ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A01 warna Hitam No. Simcard 0896 0111 7221 dan No. WhatsApp Business 0822 8198 5021, sedangkan terhadap Saksi Roni Candra ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme C15 warna Biru No. Simcard dan No. WhatsApp 0821 7621 5113. Sewaktu diiterogasi diketahui tujuan Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra ke Tembilahan untuk menjemput narkotika jenis sabu di Tembilahan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Palembang atas permintaan Saksi Angga. Selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, dari interogasi diketahui Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Saksi Arianto, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir bersama Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin menuju ke rumah Saksi Arianto yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sewaktu dilakukan penggeledahan di lantai ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu dan terhadap Saksi Arianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 warna Hitam No. Simcard 0895 0768 1015 dan No. WhatsApp 0822 8708 0569. Sewaktu diiterogasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin bawa dari Batam menuju Tembilahan atas permintaan Saksi Sofyan untuk diserahkan kepada Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra, sesudah itu Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengembangan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Arinto menghubungi Saksi Sofyan memberitahukan akan tiba di Batam kembali sore hari, lalu Saksi Sofyan mengajak Saksi Rio Aditya menemui Saksi Arioanto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, namun saat itu Saksi Rio Aditya tidak bisa dikarenakan ada urusan. Saksi Sofyan juga menanyakan terkait imbalan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin kepada Saksi Rio Aditya, saat itu Saksi Rio Aditya berjanji akan menghubungi dan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa Lia Khasandra. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Saksi Sofyan untuk pembayaran imbalan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Harbour Bay – Batam saat Saksi Sofyan hendak menjemput Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Sofyan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Sofyan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam No. Simcard +601160916835, +60176784360, 0812 7788 0016, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y03 warna Hijau milik Saksi Arianto, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo V23 warna Emas milik Saksi Laode Bob Safioeddin. Sewaktu diinterogasi diketahui narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin berasal dari Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra untuk dijual kepada Terdakwa Lia Khasandra melalui perantara Saksi Rio Aditya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Angga dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 15 Pro warna Abu-abu No. Simcard 0859 2278 7618 dan No. WhatsApp Business 0857 1073 7193, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C35 warna Hijau No. WhatsApp +(716)3131107 dan No. WhatsApp Business +(319)7010285601 dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam No. Simcard 0822 8101 0520 dan 0821 7237 4366. Sewaktu diinterogasi diketahui atas permintaan Terdakwa Lia Khasandra, Saksi Angga telah meminta Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Tembilahan sekaligus membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tembilahan ke Palembang untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya dan Terdakwa Lia Khasandra di panggil ke Kantor Dittipidnarkoba Mabes Polri, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A72 warna Hitam No. Simcard 0859 3560 2683 dan No. WhatsApp +1(502)3885619, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna Hitam No. Simcard 0813 8641 8451 milik Saksi Rio Aditya dan 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 15 Pro warna Perak No. Simcard 0877 5219 2815 dan No. WhatsApp 0811 1184 5427 milik Terdakwa Lia Khasandra. Sewaktu diinterogasi Saksi Rio Aditya diketahui menjadi perantara antara Terdakwa Lia Khasandra dengan Saksi Sofyan terkait penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang di bawa dari Batam – Tembilahan – Palembang. Selain itu Saksi Rio Aditya juga yang menyerahkan handphone baru yang sudah disiapkan oleh Saksi Nurdeni Rian untuk digunakan oleh Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, lalu handphone lama milik Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin diminta oleh Saksi Rio Aditya untuk diserahkan dan disimpan oleh Saksi Sofyan. Sedangkan sewaktu diinterogasi Terdakwa Lia Khasandra diketahui yang menawarkan kepada Saudara Yopi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang di jual oleh Saksi Sofyan dengan harga Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) perkilo, selain itu Terdakwa Lia Khasandra juga yang telah meminta Saksi Angga untuk mencari orang yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tembilahan ke Palembang. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Suryo Hapsoro dan Saksi Guntur Alexsander bersama Tim Dittipidnarkoba Mabes Polri melakukan penjemputan ke Batam terhadap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yaitu Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A15 warna Biru No. Simcard 0822 8666 1258 dan No. WhatsApp 0822 8666 0110 milik Saksi Nurdeni Rian, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A15 warna Hitam No. Simcard 0821 6272 6431 dan No. WhatsApp 0821 6272 6553 milik Saksi Veridian Syaifullah, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A25 warna Biru No. Simcard 0878 7815 2764 dan No. WhatsApp 0812 6615 0808 milik Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 8 warna Hitam No. Simcard 0853 5538 6280 dan No. WhatsApp 0812 7764 4884 milik Saksi Budi Setiawan, 1 (satu) unit Handphone merek Poco X6 warna Hitam No. Simcard 0822 8676 9302 dan No. WhatsApp 0823 8829 8844 milik Saksi Rheno Rizki Putra. Saat diinterogasi diketahui Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra telah meminta Saksi Sofyan dengan perantara Saksi Rio Aditya menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram kepada Terdakwa Lia Khasandra.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan PT. Pegadaian UPC Tembilahan, sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/10297.00/2024 Tanggal 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti NIK P83217 dan Hengki Firmansyah NIK P87870, telah melakukan penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.001,68 gram, dengan perincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4.931,68 gram untuk barang bukti di pengadilan, dan plastik pembungkus dikembalikan ke Pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai Beritas Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 2431/NNF/2024 Tanggal 20 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan berat bersih 70 gram. Dari hasil pengujian dapat disimpulkan barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 (enam puluh satu) sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti berupa Kristal warna Putih setelah diperiksa dengan berat bersih 69,97 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Lia Khasandra binti Rizon Effendi bersama-sama dengan Saksi Rio Aditya bin Andi Ramang, Saksi Satria Nanda, Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Nurdeni Rian bin Nur Hasan, Saksi Veridian Syaifullah bin Aslahuddin, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus anak dari Solo Sitorus, Saksi Budi Setiawan bin Sutarno, Saksi Rheno Rizki Putra bin Zulfahmi, Saksi Angga bin Bambang Yudianto, Saksi Jefri Oktika bin Jasril, Saksi Roni Candra bin Basir, Saksi Sofyan bin Laode Aru, Saksi Arianto bin M. Parkir dan Saksi Laode Bob Safioeddin bin Laode Muhammad Safioeddin (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Lia Khasandra binti Rizon Effendi bersama-sama dengan Saksi Rio Aditya bin Andi Ramang, Saksi Satria Nanda, Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Nurdeni Rian bin Nur Hasan, Saksi Veridian Syaifullah bin Aslahuddin, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus anak dari Solo Sitorus, Saksi Budi Setiawan bin Sutarno, Saksi Rheno Rizki Putra bin Zulfahmi, Saksi Angga bin Bambang Yudianto, Saksi Jefri Oktika bin Jasril, Saksi Roni Candra bin Basir, Saksi Sofyan bin Laode Aru, Saksi Arianto bin M. Parkir dan Saksi Laode Bob Safioeddin bin Laode Muhammad Safioeddin (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Hotel Mega 6, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan terhadap Saksi Jefri Oktika ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A01 warna Hitam No. Simcard 0896 0111 7221 dan No. WhatsApp Business 0822 8198 5021, sedangkan terhadap Saksi Roni Candra ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme C15 warna Biru No. Simcard dan No. WhatsApp 0821 7621 5113. Sewaktu diiterogasi diketahui tujuan Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra ke Tembilahan untuk menjemput narkotika jenis sabu di Tembilahan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Palembang atas permintaan Saksi Angga. Selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, dari interogasi diketahui Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Saksi Arianto, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir bersama Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin menuju ke rumah Saksi Arianto yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sewaktu dilakukan penggeledahan di lantai ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu dan terhadap Saksi Arianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 warna Hitam No. Simcard 0895 0768 1015 dan No. WhatsApp 0822 8708 0569. Sewaktu diiterogasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin bawa dari Batam menuju Tembilahan atas permintaan Saksi Sofyan untuk diserahkan kepada Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra, sesudah itu Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengembangan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Arinto menghubungi Saksi Sofyan memberitahukan akan tiba di Batam kembali sore hari, lalu Saksi Sofyan mengajak Saksi Rio Aditya menemui Saksi Arioanto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, namun saat itu Saksi Rio Aditya tidak bisa dikarenakan ada urusan. Saksi Sofyan juga menanyakan terkait imbalan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin kepada Saksi Rio Aditya, saat itu Saksi Rio Aditya berjanji akan menghubungi dan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa Lia Khasandra. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Saksi Sofyan untuk pembayaran imbalan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Harbour Bay – Batam saat Saksi Sofyan hendak menjemput Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Sofyan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Sofyan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam No. Simcard +601160916835, +60176784360, 0812 7788 0016, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y03 warna Hijau milik Saksi Arianto, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo V23 warna Emas milik Saksi Laode Bob Safioeddin. Sewaktu diinterogasi diketahui narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin berasal dari Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra untuk dijual kepada Terdakwa Lia Khasandra melalui perantara Saksi Rio Aditya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Angga dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 15 Pro warna Abu-abu No. Simcard 0859 2278 7618 dan No. WhatsApp Business 0857 1073 7193, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C35 warna Hijau No. WhatsApp +(716)3131107 dan No. WhatsApp Business +(319)7010285601 dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam No. Simcard 0822 8101 0520 dan 0821 7237 4366. Sewaktu diinterogasi diketahui atas permintaan Terdakwa Lia Khasandra, Saksi Angga telah meminta Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Tembilahan sekaligus membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tembilahan ke Palembang untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya dan Terdakwa Lia Khasandra di panggil ke Kantor Dittipidnarkoba Mabes Polri, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A72 warna Hitam No. Simcard 0859 3560 2683 dan No. WhatsApp +1(502)3885619, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna Hitam No. Simcard 0813 8641 8451 milik Saksi Rio Aditya dan 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 15 Pro warna Perak No. Simcard 0877 5219 2815 dan No. WhatsApp 0811 1184 5427 milik Terdakwa Lia Khasandra. Sewaktu diinterogasi Saksi Rio Aditya diketahui menjadi perantara antara Terdakwa Lia Khasandra dengan Saksi Sofyan terkait penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang di bawa dari Batam – Tembilahan – Palembang. Selain itu Saksi Rio Aditya juga yang menyerahkan handphone baru yang sudah disiapkan oleh Saksi Nurdeni Rian untuk digunakan oleh Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, lalu handphone lama milik Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin diminta oleh Saksi Rio Aditya untuk diserahkan dan disimpan oleh Saksi Sofyan. Sedangkan sewaktu diinterogasi Terdakwa Lia Khasandra diketahui yang menawarkan kepada Saudara Yopi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang di jual oleh Saksi Sofyan dengan harga Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) perkilo, selain itu Terdakwa Lia Khasandra juga yang telah meminta Saksi Angga untuk mencari orang yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tembilahan ke Palembang. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Suryo Hapsoro dan Saksi Guntur Alexsander bersama Tim Dittipidnarkoba Mabes Polri melakukan penjemputan ke Batam terhadap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yaitu Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A15 warna Biru No. Simcard 0822 8666 1258 dan No. WhatsApp 0822 8666 0110 milik Saksi Nurdeni Rian, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A15 warna Hitam No. Simcard 0821 6272 6431 dan No. WhatsApp 0821 6272 6553 milik Saksi Veridian Syaifullah, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A25 warna Biru No. Simcard 0878 7815 2764 dan No. WhatsApp 0812 6615 0808 milik Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 8 warna Hitam No. Simcard 0853 5538 6280 dan No. WhatsApp 0812 7764 4884 milik Saksi Budi Setiawan, 1 (satu) unit Handphone merek Poco X6 warna Hitam No. Simcard 0822 8676 9302 dan No. WhatsApp 0823 8829 8844 milik Saksi Rheno Rizki Putra. Saat diinterogasi diketahui Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra diperoleh fakta.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi melaporkan kepada Saksi Satria Nanda berdasarkan informasi nanti malam akan turun narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg (lima puluh kilogram) di Pelabuhan Nongsa – Batam, kemudian Saksi Satria Nanda memerintahkan Saksi Shigit Sarwo Edhi untuk memimpin operasi tersebut sedangkan Saksi Satria Nanda siaga di Kantor Polresta Barelang. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi menghubungi Saksi Satria Nanda mengatakan Tim Satresnarkoba hendak bergerak menuju Pantai Nongsa, dan terhadap 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis sabu tersebut akan dipotong sebanyak 6 (enam) kilogram untuk membayar orang pantai di Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra diperintah oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi untuk berkumpul di kantor dengan tujuan membantu pengungkapan kasus pada Tim Subnit I Satresnarkoba, saat itu yang sudah ada di Kantor Polresta Barelang yaitu Saksi Fadillah, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra dan Saksi Ibnu Ma’ruf. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi bersama Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus naik mobil Daihatsu Xenia, sedangkan Saksi Aryanto bersama Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra naik mobil Toyota Avanza, beriringan menuju Pelabuhan Nongsa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, dilakukan pembagian tugas personel yang mana Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Nurdeni Rian, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, berangkat naik speedboat ke laut perbatasan Indonesia – Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan Saksi Wan Rahmat Kurniawan dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus siaga di Pelabuhan Nongsa menunggu speedboat kembali. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, speedboat kembali sandar di Pelabuhan Nongsa lalu Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra turun dari speedboat sambil menenteng 2 (dua) buah Tas berisikan narkotika jenis sabu dan masukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia, setelah seluruh personel turun dari speedboat sesudah itu secara beriringan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, dan mobil Toyota Avanza yang dikendarai Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan, Saksi Rheno Rizki Putra menuju ke Kantor Polresta Barelang, sesampai di kantor 2 (dua) buah Tas berisikan narkotika jenis sabu tersebut langsung di bawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba ke Ruang Subnit I, sedangkan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan, Saksi Rheno Rizki Putra masuk ke Ruang Subnit II. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Ibnu Ma’ruf, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus dan Saksi Rheno Rizki Putra diminta pulang ke rumah masing-masing karena nanti malan akan ada pengungkapan kasus, sedangkan Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Budi Setiawan pergi mengantar Saksi Satria Nanda ke Bandara Hang Nadim – Batam. Sewaktu di bandara, Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan kepada Saksi Satria Nanda akan ada pengungkapan kasus 35 (tiga puluh lima) kilogram narkotika jenis sabu yang barang buktinya berasal dari 44 (empat puluh empat) kilogram narkotika jenis sabu yang diambil tadi pagi di laut perbatasan Indonesia – Malaysia, sedangkan sisa 9 (sembilan) kilogram lagi disisihkan dan di simpan oleh Saksi Fadillah, akan dijual untuk membayar Sumber Informasi (SI).
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) kilogram yang disisihkan oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi dilaporkan kepada Saksi Satria Nanda, telah dijual oleh Tim Subnit I Satresnarkoba kepada Saudara Azis Martua Siregar, Saudara Julkifli Simanjuntak dan Saudara Busra, sebagai berikut :
- 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Azis Martua Siregar dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), namun yang sudah dibayar oleh Saudara Azis Martua Siregar sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sebanyak tiga kali, yaitu : Tahap I – Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Tahap II – Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Tahap III – Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Busra dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan sudah dibayar lunas oleh Saudara Busra secara bertahap sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahap I sampai dengan Tahap VI masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Tahap VII – Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 2 (dua) kilogram narkotika jenis sabu sudah dijual kepada Saudara Julkifli Simanjuntak masing-masing 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu sudah dibayar lunas oleh Saudara Julkifli Simanjuntak secara bertahap sebanyak delapan kali, yaitu : Tahap I sampai dengan Tahap VIII masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) kilogram lagi narkotika jenis sabu belum dibayar sama sekali.
- 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu di simpan oleh Saksi Fadillah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, setelah mengetahui pernyataan Kapolda Kepri yang mengatakan ada indikasi Anggota Satresnarkoba yang menjual barang bukti, kemudian Saksi Satria Nanda meminta personel Satresnarkoba Polresta Barelang untuk mengosongkan brankas barang bukti, sesudah itu Saksi Rahmadi memindahkan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu yang semula di simpan di brankas ke lemari kayu Saksi Fadillah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi bersama Tim Subnit I Satresnarkoba berkumpul di ruangan Saksi Satria Nanda, saat itu Saksi Satria Nanda bertanya kepada Saksi Shigit Sarwo Edhi “Git, sisa sabu ada berapa?”, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Ada lima, Ndan”, lalu Saksi Satria Nanda berkata “Ini ada tiga opsi berkaitan sabu yang ada, Pertama dimusnahkan, Kedua dijadikan barang temuan, dan Ketiga membuat TKP penangkapan”, Saksi Fadillah menjawab “Kalau dibuat TKP baru, apa tidak kelihatan sekali kita ada melakukan setting kasus berkaitan barang bukti”, sesudah itu Saksi Satria Nanda berkata “Ya sudah, kalau begitu kita musnahkan saja”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Rahmadi untuk datang ke Kantor Polresta Barelang, saat bertemu Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan kepada Saksi Rahmadi untuk narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram disarankan oleh Saksi Satria Nanda dimusnahkan dan sisa pembayaran Sumber Informasi (SI) tanggung jawab Saksi Satria Nanda melunaskan. Tidak lama kemudian Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus datang ke Ruang Subnit I, Saksi Shigit Sarwo Edhi menyampaikan untuk 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu sesuai saran Saksi Satria Nanda dimusnahkan, saat itu Saksi Nurdeni Rian menanggapi “Izin Bang, sayang kalau dibuang”, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Maksud kau?”, Saksi Nurdeni Rian berkata “Pertimbangkan Bang, anak Bang Torus mau kuliah, anak Veridian butuh uang”, dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus menimpali dengan berkata “Sudah kalau kalian takut, biar Saya yang tanggung jawab” sambil menepuk dada, Saksi Shigit Sarwo Edhi menjawab “Kalau begitu Saya kasi, tapi Saya tahunya sabu itu sudah dimusnahkan ya”, Saksi Nurdeni Rian dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus jawab “Siap Nit, aman”, lalu Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Fadillah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus. Selanjutnya Saksi Fadillah mengeluarkan narkotika jenis sabu dari lemari kayu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah dan Saksi Baktiar Tobishima Sitorus untuk di bawa ke Ruang Subnit II, sesudah itu terhadap narkotika jenis sabu tersebut Saksi Budi Setiawan masukkan ke dalam box container untuk di bawa dan di simpan oleh Saksi Baktiar Tobishima Sitorus dekat semak-semak di kandang (rumah singgah) yang terletak di Sekupang – Batam. Tidak berapa lama Saudara Azis Martua Siregar ditangkap oleh Polda Kepri karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram, dari interogasi terhadap Saudara Azis Martua Siregar narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, maka Saksi Satria Nanda, Saksi Shigit Sarwo Edhi, Saksi Fadillah, Saksi Wan Rahmat Kurniawan, Saksi Aryanto, Saksi Alex Candra, Saksi Jaka Surya, Saksi Junaidi Gunawan, Saksi Rahmadi dan Saksi Ibnu Ma’ruf diperiksa Paminal dan dinyatakan sebagai Tersangka. Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Agustus 2024, Saksi Rio Aditya menelpon Terdakwa Lia Khasandra meminta agar berangkat dari Palembang – Sumatera Selatan menuju ke Batam – Kepulauan Riau, untuk dikenalkan dengan seseorang yang akan memberi informasi tentang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ton dari Vietnam ke Indonesia melalui Batam.
- Bahwa pada sekitar awal bulan September 2024, Saksi Shigit Sarwo Edhi meminta Saksi Nurdeni Rian mencarikan uang sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk pengurusan kasus dan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan praperadilan, selain itu Saksi Shigit Sarwo Edhi juga ada menghubungi Saksi Budi Setiawan meminta untuk mencarikan uang dan hal tersebut diberitahukan oleh Saksi Budi Setiawan kepada Saksi Nurdeni Rian, yang mana Saksi Shigit Sarwo Edhi mengatakan apabila tidak bisa mencarikan uang maka Saksi Nurdeni Rian bersama Tim Subnit II Satresnarkoba akan dikaitkan oleh Saksi Shigit Sarwo Edhi dengan kasus yang sedang dihadapi. Selanjutnya Saksi Nurdeni Rian menemui Saksi Rio Aditya (Personel Dittipidnarkoba Mabes Polri) untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) perkilo, namun Saksi Rio Aditya mengatakan supaya Saksi Nurdeni Rian menjual narkotika jenis sabu tersebut di Batam, selain itu Saksi Nurdeni Rian juga ada menemui Saksi Sofyan meminta untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, namun saat itu Saksi Sofyan belum merespon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sofyan dikenalkan Saksi Rio Aditya kepada Terdakwa Lia Khasandra di Harbour Bay – Batam, dalam pertemuan tersebut Saksi Sofyan menjelaskan kepada Terdakwa Lia Khasandra mengenai 2 (dua) ton narkotika jenis sabu siap edar yang berasal dari Vietnam, Saksi Sofyan mengaku kenal dengan orang Warga Negara Malaysia bernama Saudara Eng yang bisa mengadakan narkotika jenis sabu tersebut jika ada pembeli dari Indonesia. Selanjutnya Saksi Sofyan dan Saksi Rio Aditya mengatur supaya Saksi Sofyan dan Terdakwa Lia Khasandra bisa bertemu dengan Saudara Eng di Johor – Malaysia.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya mengajak Terdakwa Lia Khasandra bertemu dengan Saksi Sofyan di Morning Bakery – Batam membicarakan keberangkatan Terdakwa Lia Khasandra bersama Saksi Sofyan untuk meyakinkan Saudara Eng jika narkotika jenis sabu yang akan di bawa Saksi Sofyan masuk ke Batam aman sekaligus memberitahukan jadwal keberangkatan ke Johor – Malaysia menggunakan Kapal Ferry sore hari. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan menuju ke Hotel M-One – Batam, sewaktu di Lobby Hotel Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan bertemu dengan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, kemudian Saksi Sofyan mengajak Saksi Nurdeni Rian membahas mengenai penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram yang sebelumnya pernah dibicarakan oleh Saksi Nurdeni Rian. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, ketika hendak masuk kendaraan Saksi Rio Aditya mengatakan kepada Terdakwa Lia Khasandra jika Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, namun saat itu Terdakwa Lia Khasandra belum merespon. Sesudah itu Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan menuju ke Pelabuhan Ferry – Batam, diikuti oleh Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra, menggunakan kendaraan terpisah. Saat berada di dalam kendaraan Saksi Sofyan menyampaikan kepada Terdakwa Lia Khasandra jika Saksi Nurdeni Rian hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, lalu Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Angga meminta untuk dicarikan orang yang bersedia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilo.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Jefri Oktika dihubungi oleh Saksi Angga dengan mengatakan “Kau mau kerja tidak, jemput barang (sabu) di Batam, berani tidak?”, Saksi Jefri Oktika jawab “Tidak berani”, dan komunikasi putus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Aditya, Terdakwa Lia Khasandra dan Saksi Sofyan bertemu di Marning Bakery, untuk membahas mengenai penjualan narkotka jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, dari pertemuan tersebut disepakati, yakni :
- Saksi Sofyan akan menyiapkan orang untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Batam – Kepulauan Riau ke Tembilahan – Riau.
- Terdakwa Lia Khasandra menyiapkan orang untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Tembilahan – Riau ke Palembang – Sumatera Selatan.
- Titik temu penyerahan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram berada di Tembilahan – Riau.
- Saksi Sofyan akan mempertemukan Terdakwa Lia Khasandra dengan yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan, yaitu : Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin.
- Harga yang disepakati Terdakwa Lia Khasandra dengan Saksi Sofyan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perkilo, dan jika uang telah tersedia Saksi Sofyan meminta dikirimkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra bertemu dengan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioedin untuk membicarakan terkait imbalan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilo. Selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB, Saksi Sofyan bertemu dengan Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra di kandang (rumah singgah) yang terletak di Sekupang milik Saksi Baktiar Tobishima Sitorus. Saat bertemu Saksi Sofyan memberitahukan jika orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Tembilahan sudah siap, kemudian Saksi Nurdeni Rian meminta Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra mengambil box container berisikan narkotika jenis sabu di semak-semak tidak jauh dari lokasi mereka berkumpul, sesudah itu narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram tersebut Saksi Budi Setiawan masukkan ke dalam Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam yang di dapat dari Saksi Baktiar Tobishima Sitorus.
- Bahwa tidak berapa lama Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Rio Aditya memberitahu uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah di kirim ke Rekening Bank Mandiri milik Saksi Rio Aditya, lalu Terdakwa Lia Khasandra menyuruh Saksi Rio Aditya mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Saksi Sofyan, sesudah itu Saksi Rio Aditya dan Saksi Sofyan pergi mengambil uang untuk transportasi Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin. Setelah Saksi Rio Aditya dan Saksi Sofyan kembali dari mengambil uang, Saksi Nurdeni Rian menyerahkan 1 (satu) buah Tas Ransel merek PoloBanker warna Hitam berisikan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu kepada Saksi Sofyan, kemudian Saksi Sofyan meminta Saksi Budi Setiawan memasukkan Tas Ransel warna Hitam tersebut ke mobil yang dikendarai Saksi Sofyan. Sedangkan Saksi Rio Aditya mengantarkan 2 (dua) unit Handphone dan Simcard baru yang sudah di beli Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra atas permintaan Saksi Nurdeni Rian untuk diberikan dan digunakan oleh Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin yang akan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dari Batam ke Tembilahan, dengan tujuan agar transaksi aman. Saksi Rio Aditya mengantarkan handphone tersebut ke Pelabuhan Sekupang – Batam dan menyerahkan kepada Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin, lalu handphone milik Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin setelah diserahkan kepada Saksi Rio Aditya, Saksi Rio Aditya serahkan kepada Saksi Sofyan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Sofyan membawa Tas Ransel warna Hitam tersebut menuju Pelabuhan Sekupang dengan di kawal oleh Saksi Nurdeni Rian, Saksi Veridian Syaifullah, Saksi Baktiar Tobishima Sitorus, Saksi Budi Setiawan dan Saksi Rheno Rizki Putra dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, sesampai di Pelabuhan Sekupang Saksi Sofyan menyerahkan Tas Ransel warna Hitam berikut uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Laode Bob Safioeddin, sedangkan Saksi Arianto saat itu pergi mencari speedboat yang akan digunakan menuju ke Tembilahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin berangkat menggunakan speedboat menuju ke tengah laut menunggu speedboat tujuan Sungai Guntung – Riau melintas, setelah speedboat tujuan Sungai Guntung melintas kemudian Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin menaiki speedboat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, tiba di Sungai Guntung, Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin melanjutkan perjalanan menuju ke Tembilahan menggunakan speedboat kayu. Sedangkan di tempat lain Saksi Angga kembali menghubungi Saksi Jefri Oktika bertanya “Iya, mau kerja”, Saksi Jefri Oktika jawab “Iya, Ngga”, sesudah itu Saksi Angga meminta Sasi Jefri Oktika untuk bersiap-siap segera berangkat ke Tembilahan, untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram Saksi Angga dari Palembang ke Tembilahan menjanjikan Saksi Jefri Oktika imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk uang transportasi Saksi Angga mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Jefri Oktika ke aplikasi Dana milik Saksi Jefri Oktika, sesudah itu Saksi Jefri Oktika mengajak Saksi Roni Candra pergi ke Tembilahan setelah Saksi Roni Candra bersedia, lalu Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra berangkat dari Palembang ke Tembilahan menggunakan mobil, saat diperjalanan Saksi Angga mengirimkan nomor handphone Saksi Arianto kepada Saksi Jefri Oktika. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, sesampai di Tembilahan Saksi Arianto dan Saksi Laode Bob Safioeddin langsung menuju ke rumah Saksi Arianto yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, untuk menyimpan Tas Ransel warna Hitam berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Lia Khasandra menghubungi Saksi Sofyan memberitahukan kalau Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra sudah sampai di Tembilahan, tidak berapa lama Saksi Jefri Oktika menghubungi Saksi Arianto untuk menanyakan dimana posisi Saksi Arianto sekarang, namun saat itu Saksi Arianto berkata “Kayak mana kau ambil barang ini, sementara duit baru tiga juta di kirim, kalau tidak aku buang barang ini atau aku koyak-koyakkan barang ini”, Saksi Jefri Oktika jawab “Kalau itu tidak ada urusan aku, aku tidak tahu menahu, Abang telpon saja yang berurusan sama Abang” dan komukikasi terputus. sesudah itu Saksi Jefri Oktika dan Saksi Roni Candra menuju ke Hotel Mega 6 – Tembilahan yang terletak di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan PT. Pegadaian UPC Tembilahan, sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/10297.00/2024 Tanggal 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti NIK P83217 dan Hengki Firmansyah NIK P87870, telah melakukan penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.001,68 gram, dengan perincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4.931,68 gram untuk barang bukti di pengadilan, dan plastik pembungkus dikembalikan ke Pihak Kep
|