Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tbh ANDI SUKMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI SUKMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HANDI SUKMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon tersebut dengan amar berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut Untuk Seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon melalui penetapan Hakim atau Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah Tempat dan Tahun Lahir yang terdapat di dokumen Akta Kelahiran, Kartu Tanda penduduk, dan Kartu Keluarga yang semula Tempat Lahir bertuliskan SEBERANG SANGLAR menjadi “BONE SULSEL” dan Tahun Lahir yang semula 12-01-1987” menjadi “12-01-1978”.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat mencatat didalam buku register yang akan diperuntukkan dan selanjutnya memperbaiki atau merubah Tahun Lahir dan Tempat Lahir pemohon.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohon ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak