Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II serta Kwitansi masing-masing tertanggal 28 Februari 2016, atas pembelian sebidang tanah seluas 13.262 M2, Sertifikat Hak Milik 5670 yang terletak di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan PT RSUP;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Parit Panjang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hamsah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ramsi;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat serta Kwitansi masing-masing tertanggal 20 Januari 2024, atas pembelian sebidang tanah seluas 13.262 M2, Sertifikat Hak Milik 5670 yang terletak di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan PT RSUP;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Parit Panjang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hamsah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ramsi;
Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat: ASMADI, sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 13.262 M2, Sertifikat Hak Milik 5670 yang terletak di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan PT RSUP;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Parit Panjang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hamsah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ramsi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II bersama Penggugat untuk datang menghadap Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat melakukan permohonan balik nama atas, Sertifikat Hak Milik 5670 yang terletak di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, dari atas nama Karim menjadi Asmadi;
- Menyatakan apabila Tergugat II, berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat II, menghadap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan permohonan balik nama atas Sertifikat Hak Milik 5670;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik 5670 yang terletak di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, dari nama KARIM menjadi nama ASMADI;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, II, dan Turut Tergugat serta untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat; Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum; |