Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2022/PN Tbh | 1.SEREFINA TELAUMBANUA 2.Willinoy Mangara Tua 3.Andres Fernando 4.Jessica Tandayu |
4.KORES SITORUS 5.Pendi Sitorus |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2022/PN Tbh | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Des. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primair ; Dalam Pokok Perkara :
A. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10882/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :
B. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10883/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
C. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10884/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat III) dengan luas dan batas sebagai berikut :
D. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10885/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :
E. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10886/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
3. Menyatakan Para Tergugat yang menguasi, dan mengambil manfaat tanah kebun dan hasil kebun sawit milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah kebun sawit yang telah dikuasai kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan atau membayar nilai kerugian yang Penggugat alami dari hasil buah kebun sawit milik Penggugat yang Para Tergugat ambil yaitu selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 288.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |