Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
1.YURI SAPUTRA Alias PUTRA Bin YUNUS
2.DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO.
3.SUPRIAWAN Als IWAN Bin SUCIPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-266/L.4.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURI SAPUTRA Alias PUTRA Bin YUNUS[Penahanan]
2DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO.[Penahanan]
3SUPRIAWAN Als IWAN Bin SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa YURI SAPUTRA Alias PUTRA Bin YUNUS bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO, terdakwa SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO dan saksi SUSANTHO Alias SANTHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa saksi SUSANTHO Alias SANTHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan terdakwa SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO, lalu terdakwa SUPRIAWAN mengatakan kepada saksi SUSANTHO bahwa terdakwa SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian saksi SUSANTHO mengajak terdakwa SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah saksi SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat saksi SUSANTHO bersama terdakwa SUPRIAWAN sedang dirumah saksi SUSANTHO, saksi SUSANTHO mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada terdakwa SUPRIAWAN, saksi SUSANTHO juga menunjukkan kepada terdakwa SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada saksi SUSANTHO dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa SUPRIAWAN dengan saksi SUSANTHO terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah saksi SUSANTHO yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah saksi SUSANTHO untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh saksi SUSANTHO kepada terdakwa SUPRIAWAN, dan jika terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh terdakwa SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUSANTHO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan saksi SUSANTHO juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada terdakwa SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh saksi SUSANTHO, kemudian terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO, lalu terdakwa SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak terdakwa DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO, terdakwa DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN dan terdakwa DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah saksi SUSANTHO untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh saksi SUSANTHO kepada terdakwa SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 saksi SUSANTHO telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO, terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada saksi SUSANTHO dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya terdakwa SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 saksi SUSANTHO telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN menghubungi terdakwa DIKI TRI YOSANDI menyuruh terdakwa DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh terdakwa SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah saksi SUSANTHO yang mana selanjutnya akan di beli oleh saksi SUSANTHO, sekira jam 17.30 WIB saat terdakwa DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan terdakwa YURI SAPUTRA, lalu terdakwa YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada terdakwa DIKI TRI YOSANDI, kemudian terdakwa DIKI TRI YOSANDI mengajak terdakwa YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO dan nantinya akan di beri upah, lalu terdakwa YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan terdakwa YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan saksi SUSANTHO bersama dengan terdakwa SUPRIAWAN berada dirumah saksi SUSANTHO untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA, sesampainya terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA dirumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO bersama terdakwa SUPRIAWAN keluar dari rumah saksi SUSANTHO, kemudian saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah saksi SUSANTHO yang dekat dengan timbangan milik saksi SUSANTHO yang mana saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada terdakwa SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah saksi SUSANTHO, kemudian terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO yang mana terdakwa SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan terdakwa YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah saksi SUSANTHO yang dekat dengan timbangan milik saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk di beli oleh saksi SUSANTHO dan untuk cara pembayarannya saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada terdakwa SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat terdakwa YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap terdakwa YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah saksi SUSANTHO, lalu terdakwa YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk di jual kepada saksi SUSANTHO, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya terdakwa YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu terdakwa YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah saksi SUSANTHO yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa YURI SAPUTRA dan terdakwa DIKI TRI YOSANDI atas perintah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO.
  • Bahwa saksi SUSANTHO mengetahui terdakwa SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan saksi SUSANTHO selalu menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh terdakwa SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada saksi SUSANTHO dengan harga dibawah harga pasaran, lalu saksi SUSANTHO menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa SUPRIAWAN kepada saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI, terdakwa YURI SAPUTRA, dan saksi SUSANTHO, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa YURI SAPUTRA Alias PUTRA Bin YUNUS bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO, terdakwa SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO dan saksi SUSANTHO Alias SANTHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi SUSANTHO Alias SANTHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan terdakwa SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO, lalu terdakwa SUPRIAWAN mengatakan kepada saksi SUSANTHO bahwa terdakwa SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian saksi SUSANTHO mengajak terdakwa SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah saksi SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat saksi SUSANTHO bersama terdakwa SUPRIAWAN sedang dirumah saksi SUSANTHO, saksi SUSANTHO mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada terdakwa SUPRIAWAN, saksi SUSANTHO juga menunjukkan kepada terdakwa SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada saksi SUSANTHO dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa SUPRIAWAN dengan saksi SUSANTHO terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah saksi SUSANTHO yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah saksi SUSANTHO untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh saksi SUSANTHO kepada terdakwa SUPRIAWAN, dan jika terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh terdakwa SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUSANTHO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan saksi SUSANTHO juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada terdakwa SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh saksi SUSANTHO, kemudian terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO, lalu terdakwa SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak terdakwa DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO, terdakwa DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN dan terdakwa DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah saksi SUSANTHO untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh saksi SUSANTHO kepada terdakwa SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 saksi SUSANTHO telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO, terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada saksi SUSANTHO dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan saksi SUSANTHO pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya terdakwa SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 saksi SUSANTHO telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN menghubungi terdakwa DIKI TRI YOSANDI menyuruh terdakwa DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh terdakwa SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah saksi SUSANTHO yang mana selanjutnya akan di beli oleh saksi SUSANTHO, sekira jam 17.30 WIB saat terdakwa DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan terdakwa YURI SAPUTRA, lalu terdakwa YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada terdakwa DIKI TRI YOSANDI, kemudian terdakwa DIKI TRI YOSANDI mengajak terdakwa YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO dan nantinya akan di beri upah, lalu terdakwa YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan terdakwa YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan saksi SUSANTHO bersama dengan terdakwa SUPRIAWAN berada dirumah saksi SUSANTHO untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA, sesampainya terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA dirumah saksi SUSANTHO, lalu saksi SUSANTHO bersama terdakwa SUPRIAWAN keluar dari rumah saksi SUSANTHO, kemudian saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah saksi SUSANTHO yang dekat dengan timbangan milik saksi SUSANTHO yang mana saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada terdakwa SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah saksi SUSANTHO, kemudian terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah saksi SUSANTHO yang mana terdakwa SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, terdakwa DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan terdakwa YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan saksi SUSANTHO menyuruh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah saksi SUSANTHO yang dekat dengan timbangan milik saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk di beli oleh saksi SUSANTHO dan untuk cara pembayarannya saksi SUSANTHO akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada terdakwa SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat terdakwa YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap terdakwa YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah saksi SUSANTHO, lalu terdakwa YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk di jual kepada saksi SUSANTHO, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya terdakwa YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu terdakwa YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah saksi SUSANTHO, sesampainya dirumah saksi SUSANTHO, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah saksi SUSANTHO yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa YURI SAPUTRA dan terdakwa DIKI TRI YOSANDI atas perintah saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk dijual kepada saksi SUSANTHO.
  • Bahwa saksi SUSANTHO mengetahui terdakwa SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan saksi SUSANTHO selalu menyuruh terdakwa SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh terdakwa SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada saksi SUSANTHO dengan harga dibawah harga pasaran, lalu saksi SUSANTHO menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa SUPRIAWAN kepada saksi SUSANTHO dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUPRIAWAN atas perintah saksi SUSANTHO bersama-sama terdakwa DIKI TRI YOSANDI dan terdakwa YURI SAPUTRA mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan di halaman rumah saksi SUSANTHO brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya tanpa izin diambil dari perkebunan milik sdr.MASKUR yang mana selanjutnya brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di jual kepada saksi SUSANTHO tanpa seizin dan sepengetahuan sdr.MASKUR selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIAWAN bersama-sama dengan terdakwa DIKI TRI YOSANDI, terdakwa YURI SAPUTRA, dan saksi SUSANTHO, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya