Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa FIRMAN ALS. IMAN BIN ANWAR, pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wisma Wisata, Jalan H. Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di depan Wisma Wisata yang beralamat di Jalan H. Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian sekitar pukul 23.50 WIB Terdakwa masuk ke Wisma Wisata setelah sampai di lantai dua Terdakwa melihat Saksi Bujang Bin Asamad dan Saksi Satar Bin Johar akan masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa memegang tangan kiri Saksi Satar Bin Johar yang memegang handel pintu kamar dan mengatakan “JANGAN BUKA KAMAR DULU” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menodongkannya ke arah perut Saksi Satar Bin Johar sambil mengatakan “MINTA DUIT LIMA RIBU” dikarenakan takut kepada Terdakwa, Saksi Satar Bin Johar dan Saksi Bujang Bin Asamad masing-masing menyerahkan 1 (satu) lembar uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa yang masih memegang pisau mengatakan “ADA LAGI” kemudian Saksi Bujang Bin Asamad dan Saksi Satar Bin Johar mengatakan “TIDAK ADA LAGI’ setelah itu Terdakwa merogoh kantong celana Saksi Satar Bin Johar yang masih dalam keadaan takut dan mengambil uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar selanjutnya Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang terletak pada dompet di saku belakang Saksi Satar Bin Johar;
- Bahwa setelah mengambil uang dari Saksi Satar Bin Johar, Terdakwa mengambil dompet dari saku belakang celana Saksi Bujang Bin Asamad yang masih dalam keadaan takut dan menemukan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengatakan “BUKA KAMAR KALIAN” kemudian Saksi Satar Bin Johar membuka pintu kamar selanjutnya Saksi Satar Bin Johar beserta Saksi Bujang Bin Asamad dan Terdakwa masuk ke dalam kamar setelah itu telepon genggam milik Saksi Bujang Bin Asamad berbunyi yang membuat Terdakwa marah dengan mengatakan “ KAU NELPON SIAPA ?” kemudian Saksi Bujang Bin Asamad mengatakan “AKU TIDAK MENELPON SIAPA-SIAPA, BOSKU YANG NELPON” selanjutnya Terdakwa tiba-tiba mengayunkan pisau akan tetapi Saksi Bujang Bin Asamad menahan dengan memegang bagian tajam pisau dan ujung pisau mengenai dada kanan Saksi Bujang Bin Asamad selanjutnya Saksi Bujang Bin Asamad memegang pergelangan tangan Terdakwa serta mengatakan “TANGKAP BADANNYA (KEPADA SAKSI SATAR BIN JOHAR)” akan tetapi Saksi Satar Bin Johar diam saja karena ketakutan setelah itu Saksi Bujang Bin Asamad mendorong Terdakwa hingga terjatuh selanjutnya Saksi Bujang Bin Asamad melarikan diri dengan melompat ke halaman Wisma Wisata setelah itu pergi ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk melaporkan perbuatan Terdakwa;
- Bahwa Saksi Bujang Bin Asamad mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/370 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Indra Pratama selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Bujang, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/35/V/2025/Polres Inhil tanggal 02 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Tampak luka tusuk berukuran 1 x 1 cm pada dada sebelah kanan, 5 cm dari puting payudara.
- Tampak luka iris 0.5 cm pada jari keempat tangan kiri.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka pada dada sebelah kanan dan luka iris pada jari ke empat tangan kiri yang diduga akibat trauma tajam. Luka tersebut dapat mengancam nyawa pada pasien”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP----------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa FIRMAN ALS. IMAN BIN ANWAR, pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wisma Wisata, Jalan H. Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di depan Wisma Wisata yang beralamat di Jalan H. Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian sekitar pukul 23.50 WIB Terdakwa masuk ke Wisma Wisata setelah sampai di lantai dua Terdakwa melihat Saksi Bujang Bin Asamad dan Saksi Satar Bin Johar akan masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa memegang tangan kiri Saksi Satar Bin Johar yang memegang handel pintu kamar kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menodongkannya ke arah perut Saksi Satar Bin Johar selanjutnya Terdakwa yang masih memegang pisau merogoh kantong celana Saksi Satar Bin Johar dan mengambil uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar selanjutnya Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang terletak pada dompet di saku belakang Saksi Satar Bin Johar;
- Bahwa setelah mengambil uang dari Saksi Satar Bin Johar, Terdakwa mengambil dompet dari saku belakang celana Saksi Bujang Bin Asamad dan menemukan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Satar Bin Johar dan Saksi Bujang Bin Asamad membuka kamar kemudian Saksi Satar Bin Johar membuka pintu kamar selanjutnya Saksi Satar Bin Johar beserta Saksi Bujang Bin Asamad dan Terdakwa masuk ke dalam kamar setelah itu telepon genggam milik Saksi Bujang Bin Asamad berbunyi yang membuat Terdakwa marah dengan mengatakan “ KAU NELPON SIAPA ?” kemudian Saksi Bujang Bin Asamad mengatakan “AKU TIDAK MENELPON SIAPA-SIAPA, BOSKU YANG NELPON” selanjutnya Terdakwa tiba-tiba mengayunkan pisau akan tetapi Saksi Bujang Bin Asamad menahan dengan memegang bagian tajam pisau dan ujung pisau mengenai dada kanan Saksi Bujang Bin Asamad selanjutnya Saksi Bujang Bin Asamad memegang pergelangan tangan Terdakwa serta mengatakan “TANGKAP BADANNYA (KEPADA SAKSI SATAR BIN JOHAR)” akan tetapi Saksi Satar Bin Johar diam saja karena ketakutan setelah itu Saksi Bujang Bin Asamad mendorong Terdakwa hingga terjatuh selanjutnya Saksi Bujang Bin Asamad melarikan diri dengan melompat ke halaman Wisma Wisata setelah itu pergi ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk melaporkan perbuatan Terdakwa;
- Bahwa Saksi Bujang Bin Asamad mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/370 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Indra Pratama selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Bujang, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/35/V/2025/Polres Inhil tanggal 02 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Tampak luka tusuk berukuran 1 x 1 cm pada dada sebelah kanan, 5 cm dari puting payudara.
- Tampak luka iris 0.5 cm pada jari keempat tangan kiri.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka pada dada sebelah kanan dan luka iris pada jari ke empat tangan kiri yang diduga akibat trauma tajam. Luka tersebut dapat mengancam nyawa pada pasien”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP--- |