| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-108/TMBIL/04/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
ARDIAN PUTRA ANANDA Alias RIAN Bin JASMAN
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tembilahan
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 27 April 1995
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Pangeran Hidayat RT.004 RW.003 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau / Jl.Kesehatan Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d 03 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Alias RIAN Bin JASMAN, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Puskesmas Kempas Jaya RT.001 RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi REZA DAVID ALFANI dan saksi FAJAR SEPTIAN yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar daerah Jalan Lintas Samudera Gang Pelabuhan Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Alias RIAN Bin JASMAN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di kediaman terdakwa yang berada di asrama Perumahan Puskesmas Kempas Jaya RT.001 RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh sdr.PUTRA (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUBROTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu saksi SUBROTO menyetujuinya. Bahwa sekira jam 17.00 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi SUBROTO yang beralamat di Desa Mumpa RT.003 RW.001 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SUBROTO, terdakwa bertemu dengan saksi SUBROTO, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dari saksi SUBROTO yang mana terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi SUBROTO untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa kembali menuju ke asrama dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie tersebut, sesampainya terdakwa di asrama, lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk di pakai terdakwa, dan sebagian lagi terdakwa paket-paketkan menjadi beberapa paket dengan total tersisa narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.PUTRA.
- Bahwa saksi REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di asrama Puskesmas Kempas Jaya, lalu REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas menuju ke asrama puskesmas kempas jaya dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, kemudian REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di asrama Puskesmas Kempas Jaya, lalu REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi SUTINA Dan saksi UMARALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone android merk realme type C17 warna biru dengan case warna hitam dengan nomor simcard 082284441193, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, uang tunai dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram yang berada di dalam bungkus rokok merk ofo bold warna hitam yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kempas.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie kepada saksi SUBROTO dengan harga beli sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa membayar secara tunai kepada saksi SUBROTO.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada sdr.ARDIAN yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari saksi SUBROTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 032/10297.00/2025 tanggal 28 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan: DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0814/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 atas nama terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Bin JASMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1137/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Alias RIAN Bin JASMAN, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di Perumahan Puskesmas Kempas Jaya RT.001 RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi REZA DAVID ALFANI dan saksi FAJAR SEPTIAN yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Alias RIAN Bin JASMAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar daerah Jalan Lintas Samudera Gang Pelabuhan Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di asrama Puskesmas Kempas Jaya, lalu REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas menuju ke asrama puskesmas kempas jaya dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, kemudian REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di asrama Puskesmas Kempas Jaya, lalu REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi SUTINA Dan saksi UMARALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone android merk realme type C17 warna biru dengan case warna hitam dengan nomor simcard 082284441193, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, uang tunai dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram yang berada di dalam bungkus rokok merk ofo bold warna hitam yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kempas.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram merupakan barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 032/10297.00/2025 tanggal 28 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan: DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0814/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 atas nama terdakwa ARDIAN PUTRA ANANDA Bin JASMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1137/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------
Tembilahan, 15 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA |