Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.HALASAN PANJAITAN
2.NERCI MELDA ELISABET SINAGA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HALASAN PANJAITAN
2NERCI MELDA ELISABET SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.399.462,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar  
 
Tunggakan pokok Rp   146089922
Tunggakan Bunga Rp    18309540
Total tunggakan Rp    164399462   
Seratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah
 
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga  dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 886SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKGR No 887SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKT No 783SKGRKRTXII2011 Tanggal 17 Desember 2011 atas nama Nerci Sinaga yang terletak di jalan 86 RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
 
4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa 
SKGR No 886SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKGR No 887SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKT No 783SKGRKRTXII2011 Tanggal 17 Desember 2011 atas nama Nerci Sinaga yang terletak di jalan 86 RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
 
5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
 
6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
 
7 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
 
8 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88