Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
RUDINI Als RUDET Bin BUKHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –377 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDINI Als RUDET Bin BUKHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa RUDINI ALS RUDET BIN BUKHARI bersama dengan Antoni Bin Bukhari (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Kapten Mukhtar, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.45 WIB, Antoni Bin Bukhari datang dan meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Riwan (DPO) yang sedang menunggu di skoteng dekat Plaza, lalu terdakwa menyetujui dan langsung pergi menuju tempat Riwan (DPO) berada.--------------------------------------------------------------

--------  Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada Riwan (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diserahkan kepada Riwan (DPO).--------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Kapten Mukhtar, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Junaidi dan saksi Abdul Azis (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J6 Plus warna abu-abu dengan nomor Simcard dan WhatsApp Business 0813-4490-1470 dan nomor WhatsApp 0813-6371-4167 dengan nomor IMEI 1. 354253100826871 dan IMEI 2. 354253100826879. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1543/NNF/2024 pada tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2341/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2341/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 062/10297.00/2024 tanggal 22 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.-------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa RUDINI ALS RUDET BIN BUKHARI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Kapten Mukhtar, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Kapten Mukhtar, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Junaidi dan saksi Abdul Azis (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang sedang berada didalam penguasaan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1543/NNF/2024 pada tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2341/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2341/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 062/10297.00/2024 tanggal 22 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.-------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya