Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO bersama-sama dengan saksi M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari saksi GUNAWAN yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP dengan upah Rp.25,- (dua puluh lima rupiah) per butir atau sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per trip, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Saksi GUNAWAN pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Saksi GUNAWAN pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Saksi GUNAWAN menjumpai Terdakwa dan mengajak Terdakwa bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Saksi GUNAWAN menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu Terdakwa menyetujui ide Saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Saksi GUNAWAN berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu Terdakwa menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Saksi GUNAWAN menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Saksi GUNAWAN menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Saksi GUNAWAN membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah,
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa menemui saksi RI MULYANA dan menyuruh saksi RI MULYANA untuk menjemput buah kelapa dari saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ucok (saksi GUNAWAN) ngajak ambil kelapa PT, overskip nanti di kanal batas ya, nanti ucok (saksi GUNAWAN) nunggu disitu” lalu saksi RI MULYANA menjawab “oke mas” dan selanjutnya saksi RI MULYANA berangkat menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa menuju tabal batas untuk menjumpai saksi GUNAWAN yang sedang mengangkut buah kelapa milik PT. RSUP, lalu sekitar pukul 16.00 wib Saksi GUNAWAN bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi GUNAWAN berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Saksi GUNAWAN dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Saksi GUNAWAN ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa menyuruh saksi RI MULYANA mengantarkan buah kelapa milik PT. RSUP yang telah di overskip untuk dijual ke pabrik PT. RSUP yang mana Terdakwa memberikan surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah ke CWP2 PT. RSUP tertanggal 31 Januari 2025, lalu saksi RI MULYANA pergi ke pabrik PT. RSUP menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa untuk dijual, dan sesampainya di pabrik PT. RSUP dan saksi RI MULYANA mengirim buah kelapa tersebut lalu saksi RI MULYANA menerima surat bukti penerimaan buah kelapa dari PT. RSUP atas nama KUD Karya Mukti dimana tertulis jumlah buah kelapa KB-A 2.659 kg dan BK-B 181 KG, lalu saksi RI MULYANA kembali ke Desa Manunggal Jaya dan menyerahkan bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa surat bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada saksi SUHARNO yang merupakan tengkulak buah kelapa di Desa Manunggal jaya, yang mana darisitu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.15.770.000,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dipotong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar bon Terdakwa, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa memberikan membagi uang hasil pencairan kelapa milik PT. RSUP tersebut dengan ketentuan saksi RI MULYANA diberikan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi GUNAWAN Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.8.770.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Saksi GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO bersama-sama dengan saksi M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari saksi GUNAWAN yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Saksi GUNAWAN pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Saksi GUNAWAN pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Saksi GUNAWAN menjumpai Terdakwa dan mengajak Terdakwa bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Saksi GUNAWAN menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu Terdakwa menyetujui ide Saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Saksi GUNAWAN berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu Terdakwa menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Saksi GUNAWAN menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Saksi GUNAWAN menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Saksi GUNAWAN membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah,
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa menemui saksi RI MULYANA dan menyuruh saksi RI MULYANA untuk menjemput buah kelapa dari saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ucok (saksi GUNAWAN) ngajak ambil kelapa PT, overskip nanti di kanal batas ya, nanti ucok (saksi GUNAWAN) nunggu disitu” lalu saksi RI MULYANA menjawab “oke mas” dan selanjutnya saksi RI MULYANA berangkat menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa menuju tabal batas untuk menjumpai saksi GUNAWAN yang sedang mengangkut buah kelapa milik PT. RSUP, lalu sekitar pukul 16.00 wib Saksi GUNAWAN bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi GUNAWAN berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Saksi GUNAWAN dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Saksi GUNAWAN ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa menyuruh saksi RI MULYANA mengantarkan buah kelapa milik PT. RSUP yang telah di overskip untuk dijual ke pabrik PT. RSUP yang mana Terdakwa memberikan surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah ke CWP2 PT. RSUP tertanggal 31 Januari 2025, lalu saksi RI MULYANA pergi ke pabrik PT. RSUP menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa untuk dijual, dan sesampainya di pabrik PT. RSUP dan saksi RI MULYANA mengirim buah kelapa tersebut lalu saksi RI MULYANA menerima surat bukti penerimaan buah kelapa dari PT. RSUP atas nama KUD Karya Mukti dimana tertulis jumlah buah kelapa KB-A 2.659 kg dan BK-B 181 KG, lalu saksi RI MULYANA kembali ke Desa Manunggal Jaya dan menyerahkan bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa surat bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada saksi SUHARNO yang merupakan tengkulak buah kelapa di Desa Manunggal jaya, yang mana darisitu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.15.770.000,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dipotong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar bon Terdakwa, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa memberikan membagi uang hasil pencairan kelapa milik PT. RSUP tersebut dengan ketentuan saksi RI MULYANA diberikan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi GUNAWAN Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.8.770.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Saksi GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Ia Terdakwa SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO bersama-sama dengan saksi M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskkan piutang, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari saksi GUNAWAN yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Saksi GUNAWAN pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Saksi GUNAWAN pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Saksi GUNAWAN menjumpai Terdakwa dan mengajak Terdakwa bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Saksi GUNAWAN menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu Terdakwa menyetujui ide Saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Saksi GUNAWAN berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu Terdakwa menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Saksi GUNAWAN menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Saksi GUNAWAN menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Saksi GUNAWAN membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah,
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa menemui saksi RI MULYANA dan menyuruh saksi RI MULYANA untuk menjemput buah kelapa dari saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ucok (saksi GUNAWAN) ngajak ambil kelapa PT, overskip nanti di kanal batas ya, nanti ucok (saksi GUNAWAN) nunggu disitu” lalu saksi RI MULYANA menjawab “oke mas” dan selanjutnya saksi RI MULYANA berangkat menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa menuju tabal batas untuk menjumpai saksi GUNAWAN yang sedang mengangkut buah kelapa milik PT. RSUP, lalu sekitar pukul 16.00 wib Saksi GUNAWAN bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi GUNAWAN berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Saksi GUNAWAN dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Saksi GUNAWAN ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa menyuruh saksi RI MULYANA mengantarkan buah kelapa milik PT. RSUP yang telah di overskip untuk dijual ke pabrik PT. RSUP yang mana Terdakwa memberikan surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah ke CWP2 PT. RSUP tertanggal 31 Januari 2025, lalu saksi RI MULYANA pergi ke pabrik PT. RSUP menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa untuk dijual, dan sesampainya di pabrik PT. RSUP dan saksi RI MULYANA mengirim buah kelapa tersebut lalu saksi RI MULYANA menerima surat bukti penerimaan buah kelapa dari PT. RSUP atas nama KUD Karya Mukti dimana tertulis jumlah buah kelapa KB-A 2.659 kg dan BK-B 181 KG, lalu saksi RI MULYANA kembali ke Desa Manunggal Jaya dan menyerahkan bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa surat bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada saksi SUHARNO yang merupakan tengkulak buah kelapa di Desa Manunggal jaya, yang mana darisitu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.15.770.000,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dipotong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar bon Terdakwa, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa memberikan membagi uang hasil pencairan kelapa milik PT. RSUP tersebut dengan ketentuan saksi RI MULYANA diberikan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi GUNAWAN Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.8.770.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Saksi GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Ia Terdakwa SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO bersama-sama dengan saksi M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Terdakwa yang merupakan Operator Pompong yang bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Saksi GUNAWAN pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Saksi GUNAWAN pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Saksi GUNAWAN menjumpai Terdakwa dan mengajak Terdakwa bekerjasama untuk secara melawan hukum mengambil buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Saksi GUNAWAN menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu Terdakwa menyetujui ide Saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Saksi GUNAWAN berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu Terdakwa menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Saksi GUNAWAN menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Saksi GUNAWAN yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Saksi GUNAWAN menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Saksi GUNAWAN membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah,
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa menemui saksi RI MULYANA dan menyuruh saksi RI MULYANA untuk menjemput buah kelapa dari saksi GUNAWAN dengan mengatakan “ucok (saksi GUNAWAN) ngajak ambil kelapa PT, overskip nanti di kanal batas ya, nanti ucok (saksi GUNAWAN) nunggu disitu” lalu saksi RI MULYANA menjawab “oke mas” dan selanjutnya saksi RI MULYANA berangkat menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa menuju tabal batas untuk menjumpai saksi GUNAWAN yang sedang mengangkut buah kelapa milik PT. RSUP, lalu sekitar pukul 16.00 wib Saksi GUNAWAN bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi GUNAWAN berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Saksi GUNAWAN dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Saksi GUNAWAN bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Saksi GUNAWAN ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa menyuruh saksi RI MULYANA mengantarkan buah kelapa milik PT. RSUP yang telah di overskip untuk dijual ke pabrik PT. RSUP yang mana Terdakwa memberikan surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah ke CWP2 PT. RSUP tertanggal 31 Januari 2025, lalu saksi RI MULYANA pergi ke pabrik PT. RSUP menggunakan kapal pompong TM 309 milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa untuk dijual, dan sesampainya di pabrik PT. RSUP dan saksi RI MULYANA mengirim buah kelapa tersebut lalu saksi RI MULYANA menerima surat bukti penerimaan buah kelapa dari PT. RSUP atas nama KUD Karya Mukti dimana tertulis jumlah buah kelapa KB-A 2.659 kg dan BK-B 181 KG, lalu saksi RI MULYANA kembali ke Desa Manunggal Jaya dan menyerahkan bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa surat bukti penerimaan buah kelapa tersebut kepada saksi SUHARNO yang merupakan tengkulak buah kelapa di Desa Manunggal jaya, yang mana darisitu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.15.770.000,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dipotong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar bon Terdakwa, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa memberikan membagi uang hasil pencairan kelapa milik PT. RSUP tersebut dengan ketentuan saksi RI MULYANA diberikan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi GUNAWAN Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.8.770.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Saksi GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi RI MULYANA tanpa izin mengambil dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------- |