Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.BAGUS PRANATA,S.H.
HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 496 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2BAGUS PRANATA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa Harfendi Als. Tulang Bin Zainal Abidin, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi yang beralamat di Seberang Pasar RT 002/RW.004, Desa Belantaraya, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi di Rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi yang beralamat di Seberang Pasar RT 002/RW.004, Desa Belantaraya, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan mengatakan “ADA YA BB (shabu) kemudian Saksi Andika Als. Ari Bin Darmawi mengatakan “TAK ADA BELUM, BENTAR LAGI, SIAPKAN AJA KERJA (mengecat) TU DULU” setelah itu Saksi Andika Als. Ari Bin Darmawi menghubungi Saudara Emi Codet (lidik) dengan mengatakan “BOS ADA BAHAN NDAK” kemudian Saudara Emi Codet (lidik) mengatakan “ADA” selanjutnya Saksi Andika Als. Ari Bin Darmawi mengatakan “BISA NDAK DIANTAR BAHAN SETENGAH JIE ?” kemudian Saudara Emi Codet (lidik) mengatakan “BISA, IYALAH NI ABANG BERANGKAT” setelah itu Saudara Emi Codet (lidik) pergi menuju Rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi yang beralamat di Seberang Pasar RT 002/RW.004, Desa Belantaraya, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Saudara Emi Codet (lidik) memberikan paket berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi selanjutnya pada pukul 13.00 WIB Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi memberikan paket berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Terdakwa  kemudian Terdakwa  memberikan uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi selanjuntya Terdakwa  pergi meninggalkan rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi;
  • Bahwa kemudian Saksi Edysah Putra Bangun  Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa  melakukan transaksi gelap narkotika, setelah itu Saksi Edysah Putra Bangun  Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa , Saksi Edysah Putra Bangun  Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penangkapan dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Belantaraya RT 001/RW.007, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang disaksikan oleh Saksi Budi Bin Sabri selaku Ketua RT dan Saksi Oyon Bin Yakuba, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kantong bungkus plastik putih klep les merah yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil berisi serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang disimpan di atas lemari kayu dalam kamar Terdakwa ;
  2. Uang tunai sejumlah Rp.765.000,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
  3. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna ungu gelap dengan Nomor IMEI 1 860991041444562 dan IMEI 2 860997041444562 dengan Nomor Whatsapp 082319817540 ditemukan di dalam kamar;     
  • Bahwa pada saat penyelidikan, Terdakwa  mengatakan membeli serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah memastikan keberadaan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung pergi menuju Rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi yang beralamat di Lorong Surau Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna ungu gelsp dengan IMEI 1 864447046301238 IMEI 2 864447046301220 dengan nomor whatsapp 081237686615 dan 082279402498;
  2. Uang tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

pada saat dilakukan penyelidikan, Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi mengakui menjual serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Terdakwa  dengan berat ½ jie dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Saudara Emi Codet (lidik) setelah itu Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi selanjutnya Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung membawa Terdakwa  bersama-sama Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi pergi menuju Kantor Kepolisian Sektor Gaung untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Penimbangan Nomor 093/10297.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) buah plastik klep les merah yang berisikan 8 (delapan) paket plastik putih bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana tersebut di atas diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1911 /NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0.49 gram diberi Nomor Barang Bukti 2940/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2940/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----------Bahwa Terdakwa Harfendi Als. Tulang Bin Zainal Abidin bersama-sama dengan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tersangka di Belantaraya, RT. 001/RW.007, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pembelian paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi setelah itu Terdakwa menyembunyikan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut di dalam kamar Rumah Terdakwa;    
  • Bahwa kemudian Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa  melakukan transaksi gelap narkotika, setelah itu Saksi Edysah Putra Bangun  Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa , Saksi Edysah Putra Bangun  Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penangkapan dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Belantaraya RT 001/RW.007, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang disaksikan oleh Saksi Budi Bin Sabri selaku Ketua RT dan Saksi Oyon Bin Yakuba, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kantong bungkus plastik putih klep les merah yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil berisi serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang disimpan di atas lemari kayu dalam kamar Terdakwa ;
  2. Uang tunai sejumlah Rp.765.000,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
  3. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna ungu gelap dengan Nomor IMEI 1 860991041444562 dan IMEI 2 860997041444562 dengan Nomor Whatsapp 082319817540 ditemukan di dalam kamar;     
  • Bahwa pada saat penyelidikan, Terdakwa mengatakan membeli serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah memastikan keberadaan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung pergi menuju Rumah Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi yang beralamat di Lorong Surau Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna ungu gelsp dengan IMEI 1 864447046301238 IMEI 2 864447046301220 dengan nomor whatsapp 081237686615 dan 082279402498;
  2. Uang tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

pada saat dilakukan penyelidikan, Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi mengakui menjual serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Terdakwa  dengan berat ½ jie dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Saudara Emi Codet (lidik) setelah itu Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi selanjutnya Saksi Edysah Putra Bangun Als. Edi bersama Saksi Denny Hidayat Als. Denny dan anggota Kepolisian Sektor Gaung membawa Terdakwa  bersama-sama Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi pergi menuju Kantor Kepolisian Sektor Gaung untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Penimbangan Nomor 093/10297.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) buah plastik klep les merah yang berisikan 8 (delapan) paket plastik putih bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana tersebut di atas diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1911 /NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0.49 gram diberi Nomor Barang Bukti 2940/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2940/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ari Andika Als. Ari Bin Darmawi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

Tembilahan,  09 Oktober 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 WINDU HARIMIKA, S.H.

       AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya