Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Tbh ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah Nama pemohon yang terdapat kesalahan penulisan nama pada Paspor milik pemohon yang semula bertuliskan Nama “ACHMAD MADANI” dan tanggal lahir “17 Juli 1964” Menjadi Nama “ACHMAD” dan tanggal lahir “31 Maret 1967” berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Dengan Nomor 1404102703670002 tertanggal 13 Juli 2017 Akte Kelahiran Nomor 1404-LT-03102016-0135 Tertanggal 04 Oktober 2016 dan  Kartu Kelurga (KK) Dengan Nomor 1404101911070032 tertanggal 15 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir  milik pemohon;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak