| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-111/TMBIL/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
AFRIADY Alias ADI Bin ABDUL MUID IDRIS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kijang
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 tahun / 17 Februari 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sapta Marga No.4 RT.001 RW.003 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (Strata Satu)
|
- PENAHANAN
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025;
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025;
|
- DAKWAAN :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa AFRIADY Alias ADI Bin ABDUL MUID IDRIS pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 01.14 wib berlanjut pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa AFRIADY Alias ADI Bin ABDUL MUID IDRIS pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu muncul niat terdakwa untuk memecahkan kaca rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS karena sekira tahun 2021 terdakwa pernah di tangkap oleh saksi INDRA MULYADI LUBIS saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa di wilayah Tembilahan, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut ada saksi AGUSTINA dan saksi ALYSA PUTRI NUR SABRINA yang merupakan istri dan anak dari saksi INDRA MULYADI LUBIS, sedangkan saksi INDRA MULYADI LUBIS sedang tidak ada di rumah karena masih berada di Kota Pekanbaru, di tengah perjalanan tepatnya di dekat Parit 10 terdakwa berhenti dan melihat batu bata, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah batu bata tersebut dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, sekira jam 01.14 WIB terdakwa sampai di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa melihat-lihat situasi di sekitar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, tidak lama kemudian, terdakwa berhenti di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa mengambil batu bata tersebut dan terdakwa melempar kaca jendela kamar bagian depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS dengan menggunakan batu bata tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan kaca jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS pecah dan rusak, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 16.10 WIB sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu muncul kembali niat terdakwa untuk memecahkan kaca rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut ada saksi INDRA MULYADI LUBIS, saksi AGUSTINA, saksi ALYSA PUTRI NUR SABRINA, sekira jam 16.18 WIB terdakwa sampai di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa melihat-lihat situasi di sekitar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, tidak lama kemudian, terdakwa berhenti di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa mengambil batu-batu kerikil dari depan pagar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, kemudian terdakwa berteriak dengan mengatakan “keluar kau, awas kau, tunggu aja nanti” sambil melempar jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS dengan menggunakan batu-batu kerikil tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan kaca jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS pecah dan rusak, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa bukan hanya pada sekira tahun 2025 melakukan pengancaman dan pengrusakan dengan cara merusak jendela rumah dan berteriak-teriak di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, namun juga pada hari, tanggal, yang sudah tidak di ingat lagi sekira pada bulan Januari tahun 2020 terdakwa juga ada beberapa kali kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali melakukan pengancaman dengan cara berteriak-teriak sambil melempar batu ke jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS sehingga merusak jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang mana terdakwa juga pernah membawa senjata tajam di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INDRA MULYADI LUBIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa AFRIADY Alias ADI Bin ABDUL MUID IDRIS pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 01.14 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik itu terhadap orang itu sendiri maupun maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa AFRIADY Alias ADI Bin ABDUL MUID IDRIS pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu muncul niat terdakwa untuk memecahkan kaca rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS karena sekira tahun 2021 terdakwa pernah di tangkap oleh saksi INDRA MULYADI LUBIS saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa di wilayah Tembilahan, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut ada saksi AGUSTINA dan saksi ALYSA PUTRI NUR SABRINA yang merupakan istri dan anak dari saksi INDRA MULYADI LUBIS, sedangkan saksi INDRA MULYADI LUBIS sedang tidak ada di rumah karena masih berada di Kota Pekanbaru, di tengah perjalanan tepatnya di dekat Parit 10 terdakwa berhenti dan melihat batu bata, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah batu bata tersebut dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, sekira jam 01.14 WIB terdakwa sampai di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa melihat-lihat situasi di sekitar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, tidak lama kemudian, terdakwa berhenti di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa mengambil batu bata tersebut dan terdakwa melempar kaca jendela kamar bagian depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS dengan menggunakan batu bata tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan kaca jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS pecah dan rusak, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 16.10 WIB sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu muncul kembali niat terdakwa untuk memecahkan kaca rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Perwira RT.002 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut ada saksi INDRA MULYADI LUBIS, saksi AGUSTINA, saksi ALYSA PUTRI NUR SABRINA, sekira jam 16.18 WIB terdakwa sampai di rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa melihat-lihat situasi di sekitar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, tidak lama kemudian, terdakwa berhenti di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, lalu terdakwa mengambil batu-batu kerikil dari depan pagar rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, kemudian terdakwa berteriak dengan mengatakan “keluar kau, awas kau, tunggu aja nanti” sambil melempar jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS dengan menggunakan batu-batu kerikil tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan kaca jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS pecah dan rusak, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa bukan hanya pada sekira tahun 2025 melakukan pengancaman dan pengrusakan dengan cara merusak jendela rumah dan berteriak-teriak di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS, namun juga pada hari, tanggal, yang sudah tidak di ingat lagi sekira pada bulan Januari tahun 2020 terdakwa juga ada beberapa kali kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali melakukan pengancaman dengan cara berteriak-teriak sambil melempar batu ke jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS sehingga merusak jendela rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS yang mana terdakwa juga pernah membawa senjata tajam di depan rumah saksi INDRA MULYADI LUBIS.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INDRA MULYADI LUBIS bersama saksi AGUS TINA dan saksi ALYSA PUTRI NUR SABRINA merasa ketakutan, terancam dan trauma karena terdakwa melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara merusak jendela rumah serta berteriak-teriak di depan rumah secara berulang-ulang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |