Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Tbh ROLLYS GUSSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROLLYS GUSSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HROLLYS GUSSANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah nama anak pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) dengan nomor: 1404040607120001 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor:  II/17.711-TPL/2012 yang semula tertulis Nama M. RAYYN RAFISQY menjadi Nama MUHAMMAD RAYYN RAFISQY;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan nama anak dari pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak