Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA,S.H.
TARMIZI Als MIZI Als KAUM Bin KAMARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 131 / L.4.14 / ENZ.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2RANGGA DWI SAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI Als MIZI Als KAUM Bin KAMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa TARMIZI Als MIZI Als KAUM Bin KAMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga RT.007 RW. 004 Kel. Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------

  • Berawal Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seberat ½ kg dengan Saudara HERI seharga Rp. 2.300.000 (Dua juta Tiga Ratus ribu rupiah) di pasar ukui Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang mana narkotika jenis ganja seberat ½ kg tersebut akan Terdakwa jual kembali di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan cara menawarkan narkotika jenis ganja kepada orang-orang yang sudah Terdakwa kenal dan menjual kepada pemesan yang sudah membeli narkotika jenis ganja lebih dari satu kali kepada Terdakwa. Dari hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang keluar dari rumah tepatnya disebelah rumah Terdakwa, tiba-tiba datang saksi Perima Aldi Yoga Saputra dan saksi Irvan Prawira bersama dengan anggota Polsek Gaung Anak Serka yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Lintas tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis Ganja, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dengan berat netto 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram; 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type CPH2387 warna hitam dengan nomor Simcard 08127702633. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gaung Anak Serka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0093/NNF/2024 pada tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0171/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0171/2024/NNF berupa Daun Kering seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 005/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh berat bersih sebesar 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang positif mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa TARMIZI Als MIZI Als KAUM Bin KAMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga RT.007 RW. 004 Kel. Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang keluar dari rumah tepatnya disebelah rumah Terdakwa, tiba-tiba datang saksi Perima Aldi Yoga Saputra dan saksi Irvan Prawira bersama dengan anggota Polsek Gaung Anak Serka yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Lintas tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis Ganja, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dengan berat netto 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram; 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type CPH2387 warna hitam dengan nomor Simcard 08127702633. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gaung Anak Serka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0093/NNF/2024 pada tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0173/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0171/2024/NNF berupa Daun Kering seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 005/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh berat bersih sebesar 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang positif mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya