Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.FADLAN IKHWANTO, S.H.
CANDRA BIN SAMSUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 608 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2FADLAN IKHWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA BIN SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -        /TMBIL/10/2024                  

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

CANDRA Bin SAMSUL

 

Tempat Lahir

:

Belaras

 

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 28 April 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kuala Peria RT.042 RW.001 Desa Belaras Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau / Kampung Baru RT.005 RW.003 Desa Belaras Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa CANDRA Bin SAMSUL pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa CANDRA Bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 14.30 WIB sedang berada di Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk membeli es yang tidak jauh dari warung paman saksi ABD RAHMAN SAPUTRA yang mana saksi ABD RAHMAN SAPUTRA sedang menjaga warung paman nya, kemudian terdakwa dan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA terlibat saling pandang memandang mata, lalu terdakwa mengatakan “kenapa kau memandang sinis sama saya, carilah tempat untuk duel” kepada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, kemudian saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengatakan “iyalah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.30 WIB bertemu dengan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA di lapangan Futsal SD 01 Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan memukul kepala sebelah kiri saksi ABD RAHMAN SAPUTRA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi ABD RAHMAN SAPUTRA pergi meninggalkan terdakwa.  Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 12.30 WIB menuju ke Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di pasar, terdakwa bertemu dengan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA yang sedang mau membeli rokok di sekitar lokasi pasar tersebut, di sekitar lokasi berdirinya terdakwa terdapat 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari yang terdapat di atas sebuah meja kotak piber, lalu terdakwa mendatangi saksi ABD RAHMAN SAPUTRA dan mengatakan “kau kurang senang iya yang tadi malam” kepada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, kemudian terdakwa langsung merangkul leher saksi ABD RAHMAN SAPUTRA dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sehingga saksi ABD RAHMAN SAPUTRA tertunduk ke bawah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari tersebut dari atas meja tersebut dan terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan memegang 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari langsung menusuk dada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA berulang-ulang kali, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA tidak melakukan perlawanan terhadap serangan terdakwa, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA melindungi diri dengan cara menahan tusukan 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari terdakwa dengan menggunakan tangan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA walaupun tidak berhasil yang mengakibatkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengalami luka robek di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pangkal jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, selanjutnya warga masyakarat sekitar menahan perbuatan terdakwa, sedangkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA di bawa ke Puskesmas Pembantu Belaras Kecamatan Mandah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengalami luka robek di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pangkal jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA.
  • Bahwa terhadap saksi ABD RAHMAN SAPUTRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800.1.11/ADM/PKM-MDH/IX/2024/387.1 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Mandah Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Jati Wibowo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Sekira 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku di tusuk pada daerah dada kiri dengan menggunakan senjata sirip ikan pari sebanyak 1 kali oleh 1 orang yang dikenal. Korban sempat menahan tusukan dengan menggunakan kedua tangan. Korban mengeluh nyeri pada daerah dada kiri, jari telunjuk tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri.
  2. Korban datang dengan keadaa umum tampak sakit sedang, sadar penuh dan tanda-tanda vital dalam batas normal.
  3. Pada korban terdapat:
  1. Pada dada sebelah kiri 7,5 cm dari garis pertengahan depan, 12 cm dari puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk lingkaran, tepi tidak rata, dasar otot dengan diameter 0,7 cm dan kedalaman 1,5 cm
  2. Pada jari telunjuk tangan kanan sisi luar, pada pangkal jari, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, bila di rapatkan membentuk garis sepanjang 1,3 cm
  3. Pada jari telunjuk tangan kanan sisi luar, 3 cm dari ujung jari, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, bila di rapatkan membentuk garis sepanjang 1,7 cm
  1. Pemeriksaan penunjang: tidak dilakukan
  2. Pada korban telah dilakukan perawatan dan penjahitan luka di UPT Puskesmas Mandah
  3. Korban di pulangkan

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia 21 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada dada sebelah kiri, jari telunjuk tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk semetara waktu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa CANDRA Bin SAMSUL pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa CANDRA Bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 14.30 WIB sedang berada di Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk membeli es yang tidak jauh dari warung paman saksi ABD RAHMAN SAPUTRA yang mana saksi ABD RAHMAN SAPUTRA sedang menjaga warung paman nya, kemudian terdakwa dan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA terlibat saling pandang memandang mata, lalu terdakwa mengatakan “kenapa kau memandang sinis sama saya, carilah tempat untuk duel” kepada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, kemudian saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengatakan “iyalah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.30 WIB bertemu dengan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA di lapangan Futsal SD 01 Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan memukul kepala sebelah kiri saksi ABD RAHMAN SAPUTRA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi ABD RAHMAN SAPUTRA pergi meninggalkan terdakwa.  Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 12.30 WIB menuju ke Pasar Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di pasar, terdakwa bertemu dengan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA yang sedang mau membeli rokok di sekitar lokasi pasar tersebut, di sekitar lokasi berdirinya terdakwa terdapat 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari yang terdapat di atas sebuah meja kotak piber, lalu terdakwa mendatangi saksi ABD RAHMAN SAPUTRA dan mengatakan “kau kurang senang iya yang tadi malam” kepada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, kemudian terdakwa langsung merangkul leher saksi ABD RAHMAN SAPUTRA dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sehingga saksi ABD RAHMAN SAPUTRA tertunduk ke bawah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari tersebut dari atas meja tersebut dan terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan memegang 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari langsung menusuk dada saksi ABD RAHMAN SAPUTRA berulang-ulang kali, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA tidak melakukan perlawanan terhadap serangan terdakwa, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA melindungi diri dengan cara menahan tusukan 1 (satu) buah tulang ekor ikan pari terdakwa dengan menggunakan tangan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA walaupun tidak berhasil yang mengakibatkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengalami luka robek di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pangkal jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA, selanjutnya warga masyakarat sekitar menahan perbuatan terdakwa, sedangkan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA di bawa ke Puskesmas Pembantu Belaras Kecamatan Mandah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABD RAHMAN SAPUTRA mengalami luka robek di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pangkal jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi ABD RAHMAN SAPUTRA.
  • Bahwa terhadap saksi ABD RAHMAN SAPUTRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800.1.11/ADM/PKM-MDH/IX/2024/387.1 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Mandah Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Jati Wibowo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Sekira 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku di tusuk pada daerah dada kiri dengan menggunakan senjata sirip ikan pari sebanyak 1 kali oleh 1 orang yang dikenal. Korban sempat menahan tusukan dengan menggunakan kedua tangan. Korban mengeluh nyeri pada daerah dada kiri, jari telunjuk tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri.
  2. Korban datang dengan keadaa umum tampak sakit sedang, sadar penuh dan tanda-tanda vital dalam batas normal.
  3. Pada korban terdapat:
  1. Pada dada sebelah kiri 7,5 cm dari garis pertengahan depan, 12 cm dari puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk lingkaran, tepi tidak rata, dasar otot dengan diameter 0,7 cm dan kedalaman 1,5 cm
  2. Pada jari telunjuk tangan kanan sisi luar, pada pangkal jari, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, bila di rapatkan membentuk garis sepanjang 1,3 cm
  3. Pada jari telunjuk tangan kanan sisi luar, 3 cm dari ujung jari, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, bila di rapatkan membentuk garis sepanjang 1,7 cm
  1. Pemeriksaan penunjang: tidak dilakukan
  2. Pada korban telah dilakukan perawatan dan penjahitan luka di UPT Puskesmas Mandah
  3. Korban di pulangkan

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia 21 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada dada sebelah kiri, jari telunjuk tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk semetara waktu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

 

Tembilahan, 13 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya