Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN 1.KAILANI
2.NURSIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAILANI
2NURSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.    50.800.000-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.   11.999.810,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   62.799.810-

(Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Nomor: 125/KAT/VII/594 Tanggal 04 Juli 2007 atas nama Kailani yang terletak di Parit No 4 Utara Sungai Simbar dan SKRPPT Nomor: 370/KAT/XII/594 Tanggal 31 Desember 2010 atas nama Kailani yang terletak di Parit No 4 Selatan Sungai Simbar. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  1. SKRPPT Nomor: 125/KAT/VII/594 Tanggal 04 Juli 2007 atas nama Kailani dan SKRPPT Nomor: 370/KAT/XII/594 Tanggal 31 Desember 2010 atas nama Kailani

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat (Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak