Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA pada Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 terdakwa menghubungi Sdr. OTOT (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan berkata "bang kalau mau dekat lebaran nanti bisa ya ambilkan shabu yang anggaran 1 Juta?" dan Sdr. OTOT menjawab "untuk apa? banyak betul ngambil lalu terdakwa menjawab "hari dah mau dekat lebaran dapatlah ki untungnya membantu belanja mamak dan anak di rumah dan Sdr. OTOT menjawab "yalah nanti kabari aja abang kalau memang sudah dapat duitnya lalu terdakwa menjawab doakan aja supaya dapat rezeki dua hari lebaran langsung kabari abang".
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. OTOT menghubungi terdakwa dan berkata "kiki jadi ya pesan yang kemarin? dan terdakwa menjawab "belum ada dapat duit lagi pagi ini bang, tunggu lah sampai siang jam 13.00 Wib dicarikan dulu duitnya nanti ditelpon jam 13.00 Wib kemudian setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa menghubungi Sdr. OTOT dan berkata "abang dimana? Ni sudah dapat uangnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Sdr. OTOT menjawab "antarlah duitnya ke rumah abang nanti abang pergi ke tempat orang yang punya BB ambilkan lalu terdakwa menjawab "yalah bg, ini otw ke rumah abang, lalu setelah terdakwa tiba di rumah Sdr. OTOT di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Sari Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa bertemu Sdr. OTOT kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan berkata "ni bang duitnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jangan dimakan duit yang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ini, penat nyarinya, nanti kalau ada BBnya nanti dikasih lah abang BBnya sedikit” dan Sdr. OTOT menjawab "yalah abang tau lah tanggungan kau besar pakai otak abang nak nipu duit kau dan terdakwa menjawab "yalah bang percaya lah". Lalu Sdr. OTOT pergi untuk mengambilkan barang berupa Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ZULHAM IRFANSAH Bin JUNAIDI dan berkata "masih ya di kebun? Kakak baru dapat duit tunggu dulu ya sabar kalau kakak sudah dapat BBnya kita narek sama sama di kebun” lalu saksi ZULHAM IRFANSAH membalas dan berkata "yalah kak kami masih di kebun. Kemudian setelah setengah jam terdakwa menunggu Sdr. OTOT datang dan langsung memberikan narkotika kepada terdakwa dan berkata "ini BBnya” lalu terdakwa berkata "pakailah bang sama sama udah tu ambilah abang sedikit bungkuskan untuk abang” dan Sdr. OTOT yalah sambil mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Lalu terdakwa pergi menuju kebun kelapa yang bertempat di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian terdakwa sampai di kebun kelapa tersebut dan melihat saksi HERNANDES AIS NANDES Bin ISRAK dan Sdr. ISAK (Dalam Lidik) berada di kebun sedang duduk merokok di terpal. Lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ISAK sambil berkata "SAK, ini kita pakai sama sama sisanya paketin untuk jajan anak dan orang tuaku karna dekat lebaran dan Sdr. ISAK menjawab "yalah aku carikan lah untuk belanja anak kau tu" dan terdakwa menjawab" yalah. Kemudian datang saksi ZULHAM IRFANSAH datang ke kebun selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi ZULHAM IRFANSAH, saksi HERNANDES dan Sdr. ISAK (Dalam Lidik) menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 saksi Joi Naldo Sitompul bersama saksi M. Aditya Sultan anggota Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Kalimantan Lr. Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan para saksi untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib setelah mendapatkan informasi yang akurat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bersama Saksi ZULHAM IRFANSAH dan dan saksi HERNANDES AIS NANDES, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KAMRAN Bin MADAR dan saksi ABDUL GANI Bin SICIK dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit hanphone Merk oppo A53, Imei 1: 865822052582351, Imei II: 865822052582344. nomor wa 082286381365 Sim Card 082286381365. Selanjutnya terdakwa bersama saksi ZULHAM IRFANSYAH dan saksi HERNANDIS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA serta pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan SALSABILA ASYA R.SUWETTY, setelah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1962 /NNF/2024 tanggal 16 juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti No: 2701/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana Terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA pada Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 terdakwa menghubungi Sdr. OTOT (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan berkata "bang kalau mau dekat lebaran nanti bisa ya ambilkan shabu yang anggaran 1 Juta?" dan Sdr. OTOT menjawab "untuk apa? banyak betul ngambil lalu terdakwa menjawab "hari dah mau dekat lebaran dapatlah ki untungnya membantu belanja mamak dan anak di rumah dan Sdr. OTOT menjawab "yalah nanti kabari aja abang kalau memang sudah dapat duitnya lalu terdakwa menjawab doakan aja supaya dapat rezeki dua hari lebaran langsung kabari abang".
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. OTOT menghubungi terdakwa dan berkata "kiki jadi ya pesan yang kemarin? dan terdakwa menjawab "belum ada dapat duit lagi pagi ini bang, tunggu lah sampai siang jam 13.00 Wib dicarikan dulu duitnya nanti ditelpon jam 13.00 Wib kemudian setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa menghubungi Sdr. OTOT dan berkata "abang dimana? Ni sudah dapat uangnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Sdr. OTOT menjawab "antarlah duitnya ke rumah abang nanti abang pergi ke tempat orang yang punya BB ambilkan lalu terdakwa menjawab "yalah bg, ini otw ke rumah abang, lalu setelah terdakwa tiba di rumah Sdr. OTOT di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Sari Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa bertemu Sdr. OTOT kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan berkata "ni bang duitnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jangan dimakan duit yang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ini, penat nyarinya, nanti kalau ada BBnya nanti dikasih lah abang BBnya sedikit” dan Sdr. OTOT menjawab "yalah abang tau lah tanggungan kau besar pakai otak abang nak nipu duit kau dan terdakwa menjawab "yalah bang percaya lah". Lalu Sdr. OTOT pergi untuk mengambilkan barang berupa Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ZULHAM IRFANSAH Bin JUNAIDI dan berkata "masih ya di kebun? Kakak baru dapat duit tunggu dulu ya sabar kalau kakak sudah dapat BBnya kita narek sama sama di kebun” lalu saksi ZULHAM IRFANSAH Bin JUNAIDI membalas dan berkata "yalah kak kami masih di kebun. Kemudian setelah setengah jam terdakwa menunggu Sdr. OTOT datang dan langsung memberikan narkotika kepada terdakwa dan berkata "ini BBnya” lalu terdakwa berkata "pakailah bang sama sama udah tu ambilah abang sedikit bungkuskan untuk abang” dan Sdr. OTOT yalah sambil mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Lalu terdakwa pergi menuju kebun kelapa yang bertempat di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian terdakwa sampai di kebun kelapa tersebut dan melihat saksi HERNANDES AIS NANDES Bin ISRAK dan Sdr. ISAK (Dalam Lidik) berada di kebun sedang duduk merokok di terpal. Lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ISAK sambil berkata "SAK, ini kita pakai sama sama sisanya paketin untuk jajan anak dan orang tuaku karna dekat lebaran dan Sdr. ISAK menjawab "yalah aku carikan lah untuk belanja anak kau tu" dan terdakwa menjawab" yalah. Kemudian datang saksi ZULHAM IRFANSAH datang ke kebun selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi ZULHAM IRFANSAH, saksi HERNANDES dan Sdr. ISAK (Dalam Lidik) menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 saksi Joi Naldo Sitompul bersama saksi M. Aditya Sultan anggota Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Kalimantan Lr. Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan para saksi untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib setelah mendapatkan informasi yang akurat para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul Keluarahan Sungai beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bersama Saksi ZULHAM IRFANSAH dan dan saksi HERNANDES AIS NANDES, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KAMRAN Bin MADAR dan saksi ABDUL GANI Bin SICIK dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit hanphone Merk oppo A53, Imei 1: 865822052582351, Imei II: 865822052582344. nomor wa 082286381365 Sim Card 082286381365. Selanjutnya terdakwa bersama saksi ZULHAM IRFANSYAH dan saksi HERNANDIS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA serta pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan SALSABILA ASYA R.SUWETTY, setelah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1962 /NNF/2024 tanggal 16 juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti No: 2701/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |