Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN UNIT KERITANG HULU 1.MARISI TUA SILALAHI
2.HOTMA MARLINA SIRAIT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN UNIT KERITANG HULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARISI TUA SILALAHI
2HOTMA MARLINA SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.356.325,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok             : Rp.    159.587.541,-
  • Tunggakan Bunga             : Rp.     27.768.784,-
  • Total tunggakan                : Rp.   187.356.325,-
  •  

 

(Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua puluh Lima rupiah);

 

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGK Reg.No 971 SK-GR/KMN/2011 atas nama Marisi Sihaloho yang terletak di Jalan/Gang Wono Sari Rt 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab.Indragiri Hilir, SKGR Reg No.425/SK-GR/KMN/X/2016 atas nama Marisi Tua Silalahi  yang terletak di Jalan /Gang Bersatu RT 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab Indragiri hilir Dan SKGR Reg No.368/SKGR/KMN/01/2020 atas nama Marisi Tua Silalahi  yang terletak di Jalan RT 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab Indragiri hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKGK Reg.No 971 SK-GR/KMN/2011 atas nama Marisi Sihaloho yang terletak di Jalan/Gang Wono Sari Rt 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab.Indragiri Hilir, SKGR Reg No.425/SK-GR/KMN/X/2016 atas nama Marisi Tua Silalahi  yang terletak di Jalan /Gang Bersatu RT 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab Indragiri hilir Dan SKGR Reg No.368/SKGR/KMN/01/2020 atas nama Marisi Tua Silalahi  yang terletak di Jalan RT 05 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kec. Kemuning Kab Indragiri hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan;

 

6.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan berkenan mengabulkannya.

Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak