| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MUSLIM Alias PAK KEPALA Bin M NUR, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bulan Sabit Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUSLIM sekira pada hari, tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bulan Sabit Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.DONI (dalam lidik), lalu sdr.DONI mengatakan bahwa tidak menjual narkotika jenis shabu lagi, namun sdr.DONI memberikan nomor handphone teman sdr.DONI (yang tidak diketahui terdakwa namanya) dengan nomor 0855716002458 kepada terdakwa dan mengatakan agar membeli narkotika jenis shabu kepada teman sdr.DONI tersebut, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada teman sdr.DONI sebanyak 2 (dua) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil dengan harga beli sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari orang suruhan teman sdr.DONI di jembatan sungai gergaji, setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, terdakwa sudah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga tersisa narkotika jenis shabu yang belum terjual sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus potongan pipet dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening yang terdakwa simpan dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli.
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan unit reskrim Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 00.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bulan Sabit Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota tim Polsek Keritang sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan di rumah terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi RUDI dan saksi RUSLAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet yang di simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat yang terletak di atas rak yang ditemukan di kamar tidur terdakwa, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan pipet yang dibungkus kembali menggunakan plastik berwarna biru yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa,1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kaleng jam merk casio warna hitam yang diletakkan oleh terdakwa di dalam kamar atau pondok belakang rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.6.254.000,- (enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kotak yang berisikan alat penjepit dan gunting, 5 (lima) ikat plastik putih bening berliskan klip merah, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari plastik yang diletakkan oleh terdakwa di dalam kamar atau pondok di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone vivo 1820 warna biru dengan nomor simcard 081245566895 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 1817 warna merah dengan nomor simcard 082171885858 milik terdakwa yang ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa, lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 037/10297.00/2025 tanggal 25 Maret 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus potongan pipet dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 1,90 (satu koma Sembilan nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1144/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama terdakwa MUSLIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1559/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MUSLIM Alias PAK KEPALA Bin M NUR, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bulan Sabit Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan unit reskrim Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 00.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUSLIM sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bulan Sabit Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota tim Polsek Keritang sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan di rumah terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi RUDI dan saksi RUSLAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet yang di simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat yang terletak di atas rak yang ditemukan di kamar tidur terdakwa, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan pipet yang dibungkus kembali menggunakan plastik berwarna biru yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa,1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kaleng jam merk casio warna hitam yang diletakkan oleh terdakwa di dalam kamar atau pondok belakang rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.6.254.000,- (enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kotak yang berisikan alat penjepit dan gunting, 5 (lima) ikat plastik putih bening berliskan klip merah, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari plastik yang diletakkan oleh terdakwa di dalam kamar atau pondok di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone vivo 1820 warna biru dengan nomor simcard 081245566895 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 1817 warna merah dengan nomor simcard 082171885858 milik terdakwa yang di letakkan di dalam kamar tidur terdakwa, lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terddakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus potongan pipet dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening adalah milik terdakwa dan terdakwa simpan dirumah terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 037/10297.00/2025 tanggal 25 Maret 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus potongan pipet dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 1,90 (satu koma Sembilan nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1144/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama terdakwa MUSLIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1559/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |