Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira jam 12.30 Wib telah terjadi tindak pidana ringan mengedarkan atau mengadakan dan atau menyimpan minuman beralkohol jenis tuak tanpa izin yang dilakuka oleh Tersangka SAMSUL ARIFIN ALS ARIF BIN SUGIRAN dengan menggunakan satu unit mobil merek Colt T 120 SS warna putih dengan nomor polisi BH 9884 BA yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Propinsi prt 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Melanggar Pasal 21 ayat 1 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol |