Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ADE MAULANA, S.H
2.ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, SH
3.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
4.SITI AISYAH, SH
SUPRIYANTO Als PIAN Bin AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-490B/L.4.14/Ft.3/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MAULANA, S.H
2ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, SH
3RANGGA DWI SAPUTRA, SH
4SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Als PIAN Bin AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana

Atau

?Ketiga

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya