Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BRI CABANG TEMBILAHAN 1.RAHMAWATI
2.NAZARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAWATI
2NAZARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.731.454,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok             : Rp.    88,550,000,-
  • Tunggakan Bunga                        : Rp.    13,181,454,-
  • Total tunggakan               : Rp.    101,731,454,-

(Seratus Satu juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKRPPT No.1718 SK/KRT/2015 atas nama Rahmawati yang terletak di perumnas RT 03 dusun suka damai desa sencalang Kec Keritang Kab Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT No.1718 SK/KRT/2015 atas nama Rahmawati yang terletak di perumnas RT 03 dusun suka damai desa sencalang Kec Keritang Kab Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak