Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung di bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Sungai Piai Kiri RT.011 RW.004 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan dengan tujuan untuk menonton acara dan melihat bazar yang ada di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB tiba di Tembilahan dan terdakwa langsung menuju ke lapangan Gajah Mada, sesampainya di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, terdakwa sekira jam 18.30 WIB bertemu dengan sdr.RIAN SUKMONO Alias RIAN dan sdr.IWAN yang merupakan teman sdr.RIAN, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIAN dan sdr.IWAN melihat-lihat bazar yang ada di dalam lapangan Gajah Mada Tembilahan tersebut, lalu sdr.IWAN sekira jam 19.00 WIB pergi duluan meninggalkan terdakwa bersama sdr.RIAN dengan tujuan untuk pulang ke rumah, sedangkan terdakwa bersama sdr.RIAN masih berada di lapangan Gajah Mada Tembilahan, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIAN sekira jam 20.30 WIB keluar dari lapangan Gajah Mada Tembilahan melalui gapura yang berada di Jalan Kapten Mukhtar, saat terdakwa bersama sdr.RIAN keluar dari gapura tersebut, terdakwa bersama sdr.RIAN bertemu dengan saksi RUSLI dan korban ZHO VENO AKBAR yang sedang duduk-duduk tidak jauh dari gapura tersebut yang mana tidak jauh dari lokasi tersebut juga ada saksi HIDAYATULLAH Alias Dayat dan saksi FEBRI YANDA Alias FEBRI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR dengan melambaikan tangan ke arah terdakwa dan sdr.RIAN mengatakan “oi, sini dulu” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa dan sdr.RIAN mendekati korban ZHO VENO AKBAR yang berada di depan gerbang samping lapangan Gajah Mada Tembilahan, lalu korban ZHO VENO AKBAR mengatakan “ada tambahan tidak untuk beli tuak” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa mengatakan “duit tak ada, rokok ada bang” kepada korban ZHO VENO AKBAR, kemudian saksi RUSLI meminta rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada terdakwa, lalu terdakwa menberikan rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada saksi RUSLI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR mendekati terdakwa karena korban ZHO VENO AKBAR tidak percaya bahwa terdakwa tidak memiliki uang, lalu korban ZHO VENO AKBAR meraba-raba saku belakang celana terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA KU AMBIL SEMUA DUIT KAU..JANGAN BOHONG KAU” kepada terdakwa, kemudian terdakwa tidak senang terhadap perbuatan korban ZHO VENO AKBAR dan terdakwa merasa perbuatan korban ZHO VENO AKBAR sudah keterlaluan yang mengakibatkan terdakwa emosi, lalu terdakwa langsung mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung yang terdakwa simpan di pinggang kiri terdakwa, di saat bersamaan korban ZHO VENO AKBAR menjauh dan melarikan diri dari terdakwa karena melihat terdakwa sudah mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, kemudian terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik mengejar korban ZHO VENO AKBAR dari belakang hingga tiba di depan kedai kopi Asea, saat posisi terdakwa hanya berjarak ± 0,5 (setengah) meter dari belakang korban ZHO VENO AKBAR, terdakwa langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik langsung menusuk atau menikam punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR yang mengakibatkan korban ZHO VENO AKBAR terjatuh dan mengakibatkan punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR mengeluarkan darah, saat terdakwa melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah terjatuh, lalu terdakwa langsung melarikan diri menuju ke Jalan Sudirman untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang mana terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA yang melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah dalam keadaan terjatuh di depan kedai kopi Asea langsung menghampiri korban ZHO VENO AKBAR, lalu saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA mengangkat tubuh korban ZHO VENO AKBAR dan memindahkan korban ZHO VENO AKBAR ke tepi jalan, kemudian korban ZHO VENO AKBAR di bawa ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan oleh warga masyarakat yang berada dilokasi kejadian tersebut, namun korban ZHO VENO AKBAR meninggal dunia saat perjalanan menuju ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/262 yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2024 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban ZHO VENO AKBAR datang dengan keadaan henti nafas, henti jantung, pada pemeriksaan ditemukan:
- Kepala : dalam batas normal
- Wajah : dalam batas normal
- Leher : dalam batas normal
- Dada : dalam batas normal
- Punggung : pada punggung belakang bagian kiri terdapat luka terbuka tepi rata dengan ukuran 4,5 xm x 3 cm x 3 cm, dasar jaringan.
- Anggota gerak atas : dalam batas normal
- Anggota gerak bawah : dalam batas normal
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama korban ZHO VENO AKBAR yang menurut taksiran berumur dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan pada punggung belakang bagian kiri yang diduga akibat kekerasan tajam.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5337 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan berupa kesimpulan; Bahwa korban ZHO VENO AKBAR dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.40 WIB.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung di bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Sungai Piai Kiri RT.011 RW.004 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan dengan tujuan untuk menonton acara dan melihat bazar yang ada di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB tiba di Tembilahan dan terdakwa langsung menuju ke lapangan Gajah Mada, sesampainya di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, terdakwa sekira jam 18.30 WIB bertemu dengan sdr.RIAN SUKMONO Alias RIAN dan sdr.IWAN yang merupakan teman sdr.RIAN, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIAN dan sdr.IWAN melihat-lihat bazar yang ada di dalam lapangan Gajah Mada Tembilahan tersebut, lalu sdr.IWAN sekira jam 19.00 WIB pergi duluan meninggalkan terdakwa bersama sdr.RIAN dengan tujuan untuk pulang ke rumah, sedangkan terdakwa bersama sdr.RIAN masih berada di lapangan Gajah Mada Tembilahan, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIAN sekira jam 20.30 WIB keluar dari lapangan Gajah Mada Tembilahan melalui gapura yang berada di Jalan Kapten Mukhtar, saat terdakwa bersama sdr.RIAN keluar dari gapura tersebut, terdakwa bersama sdr.RIAN bertemu dengan saksi RUSLI dan korban ZHO VENO AKBAR yang sedang duduk-duduk tidak jauh dari gapura tersebut yang mana tidak jauh dari lokasi tersebut juga ada saksi HIDAYATULLAH Alias Dayat dan saksi FEBRI YANDA Alias FEBRI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR dengan melambaikan tangan ke arah terdakwa dan sdr.RIAN mengatakan “oi, sini dulu” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa dan sdr.RIAN mendekati korban ZHO VENO AKBAR yang berada di depan gerbang samping lapangan Gajah Mada Tembilahan, lalu korban ZHO VENO AKBAR mengatakan “ada tambahan tidak untuk beli tuak” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa mengatakan “duit tak ada, rokok ada bang” kepada korban ZHO VENO AKBAR, kemudian saksi RUSLI meminta rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada terdakwa, lalu terdakwa menberikan rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada saksi RUSLI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR mendekati terdakwa karena korban ZHO VENO AKBAR tidak percaya bahwa terdakwa tidak memiliki uang, lalu korban ZHO VENO AKBAR meraba-raba saku belakang celana terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA KU AMBIL SEMUA DUIT KAU..JANGAN BOHONG KAU” kepada terdakwa, kemudian terdakwa tidak senang terhadap perbuatan korban ZHO VENO AKBAR dan terdakwa merasa perbuatan korban ZHO VENO AKBAR sudah keterlaluan yang mengakibatkan terdakwa emosi, lalu terdakwa langsung mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung yang terdakwa simpan di pinggang kiri terdakwa, di saat bersamaan korban ZHO VENO AKBAR menjauh dan melarikan diri dari terdakwa karena melihat terdakwa sudah mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, kemudian terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik mengejar korban ZHO VENO AKBAR dari belakang hingga tiba di depan kedai kopi Asea, saat posisi terdakwa hanya berjarak ± 0,5 (setengah) meter dari belakang korban ZHO VENO AKBAR, terdakwa langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik langsung menusuk atau menikam punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR yang mengakibatkan korban ZHO VENO AKBAR terjatuh dan mengakibatkan punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR mengeluarkan darah, saat terdakwa melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah terjatuh, lalu terdakwa langsung melarikan diri menuju ke Jalan Sudirman untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang mana terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA yang melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah dalam keadaan terjatuh di depan kedai kopi Asea langsung menghampiri korban ZHO VENO AKBAR, lalu saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA mengangkat tubuh korban ZHO VENO AKBAR dan memindahkan korban ZHO VENO AKBAR ke tepi jalan, kemudian korban ZHO VENO AKBAR di bawa ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan oleh warga masyarakat yang berada dilokasi kejadian tersebut, namun korban ZHO VENO AKBAR meninggal dunia saat perjalanan menuju ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja melukai berat korban ZHO VENO AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm yang mengakibatkan luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan pada punggung belakang bagian kiri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/262 yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2024 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban ZHO VENO AKBAR datang dengan keadaan henti nafas, henti jantung, pada pemeriksaan ditemukan:
- Kepala : dalam batas normal
- Wajah : dalam batas normal
- Leher : dalam batas normal
- Dada : dalam batas normal
- Punggung : pada punggung belakang bagian kiri terdapat luka terbuka tepi rata dengan ukuran 4,5 xm x 3 cm x 3 cm, dasar jaringan.
- Anggota gerak atas : dalam batas normal
- Anggota gerak bawah : dalam batas normal
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama korban ZHO VENO AKBAR yang menurut taksiran berumur dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan pada punggung belakang bagian kiri yang diduga akibat kekerasan tajam.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5337 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan berupa kesimpulan; Bahwa korban ZHO VENO AKBAR dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.40 WIB.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana ------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SAHAR Bin DALEK pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung di bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Sungai Piai Kiri RT.011 RW.004 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan dengan tujuan untuk menonton acara dan melihat bazar yang ada di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB tiba di Tembilahan dan terdakwa langsung menuju ke lapangan Gajah Mada, sesampainya di lapangan Gajah Mada Kota Tembilahan, terdakwa sekira jam 18.30 WIB bertemu dengan sdr.RIAN SUKMONO Alias RIAN dan sdr.IWAN yang merupakan teman sdr.RIAN, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIAN dan sdr.IWAN melihat-lihat bazar yang ada di dalam lapangan Gajah Mada Tembilahan tersebut, lalu sdr.IWAN sekira jam 19.00 WIB pergi duluan meninggalkan terdakwa bersama sdr.RIAN dengan tujuan untuk pulang ke rumah, sedangkan terdakwa bersama sdr.RIAN masih berada di lapangan Gajah Mada Tembilahan, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIAN sekira jam 20.30 WIB keluar dari lapangan Gajah Mada Tembilahan melalui gapura yang berada di Jalan Kapten Mukhtar, saat terdakwa bersama sdr.RIAN keluar dari gapura tersebut, terdakwa bersama sdr.RIAN bertemu dengan saksi RUSLI dan korban ZHO VENO AKBAR yang sedang duduk-duduk tidak jauh dari gapura tersebut yang mana tidak jauh dari lokasi tersebut juga ada saksi HIDAYATULLAH Alias Dayat dan saksi FEBRI YANDA Alias FEBRI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR dengan melambaikan tangan ke arah terdakwa dan sdr.RIAN mengatakan “oi, sini dulu” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa dan sdr.RIAN mendekati korban ZHO VENO AKBAR yang berada di depan gerbang samping lapangan Gajah Mada Tembilahan, lalu korban ZHO VENO AKBAR mengatakan “ada tambahan tidak untuk beli tuak” kepada terdakwa dan sdr.RIAN, lalu terdakwa mengatakan “duit tak ada, rokok ada bang” kepada korban ZHO VENO AKBAR, kemudian saksi RUSLI meminta rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada terdakwa, lalu terdakwa menberikan rokok sebanyak 2 (dua) batang kepada saksi RUSLI, kemudian korban ZHO VENO AKBAR mendekati terdakwa karena korban ZHO VENO AKBAR tidak percaya bahwa terdakwa tidak memiliki uang, lalu korban ZHO VENO AKBAR meraba-raba saku belakang celana terdakwa dengan mengatakan “KALAU ADA KU AMBIL SEMUA DUIT KAU..JANGAN BOHONG KAU” kepada terdakwa, kemudian terdakwa tidak senang terhadap perbuatan korban ZHO VENO AKBAR dan terdakwa merasa perbuatan korban ZHO VENO AKBAR sudah keterlaluan yang mengakibatkan terdakwa emosi, lalu terdakwa langsung mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm tanpa sarung yang terdakwa simpan di pinggang kiri terdakwa, di saat bersamaan korban ZHO VENO AKBAR menjauh dan melarikan diri dari terdakwa karena melihat terdakwa sudah mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, kemudian terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik mengejar korban ZHO VENO AKBAR dari belakang hingga tiba di depan kedai kopi Asea, saat posisi terdakwa hanya berjarak ± 0,5 (setengah) meter dari belakang korban ZHO VENO AKBAR, terdakwa langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik langsung menusuk atau menikam punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR yang mengakibatkan korban ZHO VENO AKBAR terjatuh dan mengakibatkan punggung belakang bagian kiri tubuh korban ZHO VENO AKBAR mengeluarkan darah, saat terdakwa melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah terjatuh, lalu terdakwa langsung melarikan diri menuju ke Jalan Sudirman untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang mana terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA yang melihat korban ZHO VENO AKBAR sudah dalam keadaan terjatuh di depan kedai kopi Asea langsung menghampiri korban ZHO VENO AKBAR, lalu saksi HIDAYATULLAH dan saksi FEBRI YANDA mengangkat tubuh korban ZHO VENO AKBAR dan memindahkan korban ZHO VENO AKBAR ke tepi jalan, kemudian korban ZHO VENO AKBAR di bawa ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan oleh warga masyarakat yang berada dilokasi kejadian tersebut, namun korban ZHO VENO AKBAR meninggal dunia saat perjalanan menuju ke rumah sakit Puri Husada Tembilahan.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka pada korban ZHO VENO AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu dengan panjang ± 21 cm yang mengakibatkan luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan pada punggung belakang bagian kiri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/262 yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2024 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban ZHO VENO AKBAR datang dengan keadaan henti nafas, henti jantung, pada pemeriksaan ditemukan:
- Kepala : dalam batas normal
- Wajah : dalam batas normal
- Leher : dalam batas normal
- Dada : dalam batas normal
- Punggung : pada punggung belakang bagian kiri terdapat luka terbuka tepi rata dengan ukuran 4,5 xm x 3 cm x 3 cm, dasar jaringan.
- Anggota gerak atas : dalam batas normal
- Anggota gerak bawah : dalam batas normal
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama korban ZHO VENO AKBAR yang menurut taksiran berumur dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan pada punggung belakang bagian kiri yang diduga akibat kekerasan tajam.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5337 terhadap korban ZHO VENO AKBAR yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.Alifa Anastasya Putri, dengan hasil pemeriksaan berupa kesimpulan; Bahwa korban ZHO VENO AKBAR dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.40 WIB.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ------ |