Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BRI CABANG TEMBILAHAN SALEHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALEHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok             : Rp.    40.944.223,-
  • Tunggakan Bunga                        : Rp.     5.358.588,-
  • Total tunggakan               : Rp.    46.302.811,-

(Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Sebelas rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa 2 Buah  SKRPPT A.No.6572/SK-KRT/2019  atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan  Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir

5. B. No.6571/SK-KRT/2019  atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan  Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa 2 buah Surat Tanah SKRPPT No.6572/SK-KRT/2019  atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan  Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir SKRPPT No.6571/SK-KRT/2019  atas nama SALEHA yang terletak di   Parit T  eladan Desa Pengalihan  Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir

    berikut sekaligus tanah dan bangunan;

7.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak