Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
WENDY SAPUTRA Als ACOK Bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-141/L.4.14/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY SAPUTRA Als ACOK Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

  1. --------  Bahwa terdakwa WENDY SAPUTRA Als ACOK Bin SYAMSUDDIN bersama - sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------
  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa  dipanggil saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN yang sedang lewat didepan rumah saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN dan berkata, “Cok yok CK beli sabu” lalu disetujui oleh terdakwa sambil menyerahkan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN. Kemudian saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN pergi menemui Salenka (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu ditempat yang telah disepakati, lalu saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Salenka (DPO) dan saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Sampoerna, selanjutnya saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN pulang kerumah dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi secara bersama.   
  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat Terdakwa sedang berada dirumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), tiba-tiba datang Saksi JOI NALDO SITOMPUL dan Saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkora Polres Indragiri Hilir yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama-sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realmi C21Y warna biru denga nomor simcard dan nomor whatsapp 0813 7437 5968 di dalam kamar rumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam didapur rumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), dan 1 (satu) Unit handphone redmi A1 warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp business 0812 6600 6456 ditangan sebelah kanan Sdr. EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah). Kemudian Terdakwa dan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0201/NNF/2024 pada tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0330/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0330/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 013/10297.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa WENDY SAPUTRA Als ACOK Bin SYAMSUDDIN bersama - sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat Terdakwa sedang berada dirumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), tiba-tiba datang Saksi JOI NALDO SITOMPUL dan Saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkora Polres Indragiri Hilir yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama-sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realmi C21Y warna biru denga nomor simcard dan nomor whatsapp 0813 7437 5968 di dalam kamar rumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam didapur rumah Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah), dan 1 (satu) Unit handphone redmi A1 warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp business 0812 6600 6456 ditangan sebelah kanan Sdr. EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah). Kemudian Terdakwa dan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0201/NNF/2024 pada tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0330/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0330/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 013/10297.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara EKA PURYANDI Bin ZAINUDDIN (berkas terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya