Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2015/PN TBH Mistati 1.SARITO
2.PT. BSS (Berkat Sawit Sejahtera)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mistati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI RIZAL, SHMistati
Tergugat
NoNama
1SARITO
2PT. BSS (Berkat Sawit Sejahtera)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian ;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 348.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;

5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ;

6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak