Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.BAGUS PRANATA, SH
WAHYUDI Als WAHYU Bin DAENG PASAMPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 460 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als WAHYU Bin DAENG PASAMPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa  Terdakwa WAHYUDI Als WAHYU Bin DAENG PASAMPO, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama ROMI (dalam penyelidikan) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan atau membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong, karena narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dari ROMI telah habis terjual dan seluruh hasil penjualannya telah disetorkan kepada ROMI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, ROMI menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, seorang laki-laki bernama NURI (dalam penyelidikan) datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Class Mild yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang merupakan pesanan Terdakwa dari ROMI.
  • Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa memindahkan narkotika dari dalam kotak rokok ke dalam dompet kulit warna hitam miliknya untuk disimpan, kemudian memecah dan mengemas kembali narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan kepada para pembeli.
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari ROMI sebanyak kurang lebih 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram dengan harga sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana pembayarannya dilakukan setelah narkotika tersebut berhasil terjual, sedangkan hasil penjualannya disetorkan oleh Terdakwa kepada ROMI melalui aplikasi DANA menggunakan nomor 085363613442 atas nama ROMI 23.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada para pembeli dengan cara para pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 081372479992, kemudian memesan narkotika sesuai jumlah yang diinginkan, selanjutnya para pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai dan menerima narkotika jenis shabu yang telah disiapkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa dari narkotika yang diperoleh dari ROMI tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual kepada AWAL sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada ANDU sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan kepada LUPPEK sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika masih berada dalam penguasaan Terdakwa untuk kembali diedarkan kepada pembeli lainnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.20 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN Bin NASIB M.H. PANJAITAN bersama anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana pada saat mengetahui kedatangan petugas Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu samping rumah, namun berhasil dikejar dan diamankan.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JUNAIDI dan saksi SYAMSUDDIN, sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang berada di dalam dompet kulit warna hitam milik Terdakwa, 14 (empat belas) bungkus plastik klip merah yang berisikan plastik klip merah kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik besar warna putih bening, 2 (dua) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kaleng bertutupkan yang terbuat dari plastik berwarna biru, uang tunai sejumlah Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang tunari Rp. 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan hasil penjualan narkotika, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 70 berwarna Obsidian Black dengan nomor SIM Card 081372479992 dengan Imei. 1 868425087056396 dan Imei. 2 868425087056388 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk Proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 maka terhadap 2 (dua) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipan warna merah lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 8,18 (delapan koma delapan belas) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 8,18 (delapan koma delapan belas) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2292/NNF/2026 tanggal 09 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als WAHYU Bin DAENG PASAMPO, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.20 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN Bin NASIB M.H. PANJAITAN bersama anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana pada saat mengetahui kedatangan petugas Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu samping rumah, namun berhasil dikejar dan diamankan.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JUNAIDI dan saksi SYAMSUDDIN, sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang berada di dalam dompet kulit warna hitam milik Terdakwa, 14 (empat belas) bungkus plastik klip merah yang berisikan plastik klip merah kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik besar warna putih bening, 2 (dua) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kaleng bertutupkan yang terbuat dari plastik berwarna biru, uang tunai sejumlah Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang tunari Rp. 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan hasil penjualan narkotika, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 70 berwarna Obsidian Black dengan nomor SIM Card 081372479992 dengan Imei. 1 868425087056396 dan Imei. 2 868425087056388 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk Proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama ROMI (dalam penyelidikan) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan atau membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong, karena narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dari ROMI telah habis terjual dan seluruh hasil penjualannya telah disetorkan kepada ROMI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, ROMI menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, seorang laki-laki bernama NURI (dalam penyelidikan) datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Class Mild yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang merupakan pesanan Terdakwa dari ROMI.
  • Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa memindahkan narkotika dari dalam kotak rokok ke dalam dompet kulit warna hitam miliknya untuk disimpan, kemudian memecah dan mengemas kembali narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan kepada para pembeli.
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari ROMI sebanyak kurang lebih 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram dengan harga sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana pembayarannya dilakukan setelah narkotika tersebut berhasil terjual, sedangkan hasil penjualannya disetorkan oleh Terdakwa kepada ROMI melalui aplikasi DANA menggunakan nomor 085363613442 atas nama ROMI 23.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada para pembeli dengan cara para pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 081372479992, kemudian memesan narkotika sesuai jumlah yang diinginkan, selanjutnya para pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai dan menerima narkotika jenis shabu yang telah disiapkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa dari narkotika yang diperoleh dari ROMI tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual kepada AWAL sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada ANDU sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan kepada LUPPEK sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika masih berada dalam penguasaan Terdakwa untuk kembali diedarkan kepada pembeli lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 maka terhadap 2 (dua) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipan warna merah lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 8,18 (delapan koma delapan belas) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 8,18 (delapan koma delapan belas) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2292/NNF/2026 tanggal 09 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya