1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya Pokok bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar
Tunggakan pokok Rp 153745761
Tunggakan Bunga Rp 36223264
Total tunggakan Rp 189969025
Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh lima ribu rupiah
4 Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok bunga dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR RegNo 303VIII201559223 tgl 10 Agustus 2015 atas nama Yusmar Maiyanto yang terletak di Baharudin Yusuf Tembilahan Barat Tembilahan Hulu Kel Tembilahan KabIndragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
5 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKGR RegNo 303VIII201559223 tanggal 10 Agustus 2015 atas nama YUSMAR MAIYANTO yang terletak di Baharudin Yusuf Tembilahan Barat Tembilahan Hulu Kel Tembilahan KabIndragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya
|